Gianyar (bisnisbali.com) –Dalam masa pandemi Covid-19 ini, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) wajib tetap melaksanakan fungsi intermediasi yaitu menghubungkan masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus) dengan yang kekurangan dana (defisit). Sebagai bank yang sehat, BPR tidak boleh berhenti melayani nasabah.
Harapan ini disampaikan Sekretaris DPD Perbarindo Bali Made Suarja di Gianyar, Senin (7/12) kemarin. Menurutnya, BPR merupakan bagian dari lembaga intermediasi. Dalam masa pandemi Covid-19, pengurus BPR wajib terus melakukan perbaikan secara internal. BPR mesti membuktikan diri sebagai lembaga keuangan yang sehat. Untuk itu, BPR wajib dikelola dengan tata kelola yang baik.
Suarja menegaskan, dalam masa pandemi ini BPR ibarat kapal yang berada di tengah laut. Untuk bisa eksis, semua karyawannya wajib bekerja sesuai fungsinya masing-masing. BPR mesti dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Pengurus BPR harus terus mengontrol rasio kesehatan bank. “BPR harus sehat, maka harus diperhatikan rasio kesehatannya,” ucapnya.
Menurut Direktur Utama BPR Udary ini, tidak boleh ada karyawan BPR bekerja tidak sesuai fungsinya. Operasional BPR mesti tetap berjalan dan fungsi intermediasi harus terus dilaksanakan. Sesuai fungsi intermediasi, BPR wajib tetap menarik dana pihak ketiga (DPK) baik dalam bentuk tabungan maupun deposito yang selanjutnya bisa disalurkan kembali dalam bentuk kredit ke sektor usaha.
Made Suarja menambahkan, di tengah pandemi Covid-19, BPR wajib tetap menyalurkan kredit. Ini akan menjadi sumber pendapatan BPR sehingga bisa eksis. “Ketika karyawan sudah menjalankan fungsi masing-masing, BPR akan tetap mampu melakukan fungsi intermediasi ,” tegasnya. *kup