Mangupura (bisnisbali.com) – Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung kecipratan hibah pariwisata. OPD ini mendapatkan dana Rp 4,2 miliar. Dana yang bersumber dari 30 persen hibah pariwisata ini dimanfaatkan untuk sosialisasi penerapan protokol kesehatan (prokes) atau Cleanliness Health Safety and Environment (CHSE) bagi pelaku usaha.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung Made Widiana, Senin (7/12), menyampaikan, dana bantuan pusat tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan pariwisata serta meyakinkan wisatawan bahwa Badung aman dan nyaman untuk dikunjungi. Pihaknya pun memanfaatkannya untuk sosialisasi penerapan prokes, khususnya kepada pelaku UMKM, koperasi dan pengelola pasar se-Badung.
Menurutnya, program CHSE dijabarkan dalam 22 kegiatan. Salah-satunya, pelatihan prokes untuk pedagang di objek wisata. Selama 16 hari, peserta diberikan berbagai pembekalan seputar CHSE di era new normal. “Saat ini program sosialisasi masih terus berjalan sampai 16 Desember ini. Jadi, semua sektor yang menjadi wewenang kami akan diberikan pelatihan mengenai protokol kesehatan menyambut new normal,” katanya.
Dikatakan, pelatihan CHSE sangat penting, karena sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan pariwisata di Bali dan Badung khususnya, mengingat di tengah pandemi ini, masalah kebersihan dan kesehatan yang disorot. “Karena cara pandang publik terhadap pariwisata sudah berubah. Kalau dulu pelayanan dan keamanan, kini kebersihan dan kesehatan yang paling disorot terutama dalam penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Pihaknya berharap seluruh stakeholder yang bernaung di bawah Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung senantiasa memperhatikan prokes guna mencegah Covid-19. “Bagaimana agar tempat usaha dan fasilitas lain selalu dibersihkan agar steril dari virus Corona, di samping ketersediaan tempat cuci tangan bagi para tamu serta penerapan social distancing,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dari total dana hibah yang diterima Pemkab Badung senilai Rp 948 miliar, 70 persen di antaranya dialokasikan untuk hotel dan restoran. Nantinya, dana hibah tersebut dikirimkan langsung dari rekening pemerintah pusat ke rekening pemerintah daerah. Setelah itu, dari pemerintah daerah disalurkan ke hotel dan restoran secara proporsional sesuai kontribusi pajak hotel dan restoran selama 2019. Sedangkan yang 30 persen dikelola oleh pemerintah daerah yang dilaksanakan melalui program kegiatan oleh OPD terkait. *kmb27