Tabanan (bisnisbali.com) –Tim gabungan yang terdiri atas unsur Satpol PP, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 telah menjaring 744 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Tabanan sejak 7 November lalu. Dari pelanggar yang dikenakan sanksi berupa denda tersebut terkumpul Rp 9.700.000.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba, pelanggar prokes rinciannya 87 orang yang terjaring dikenakan sanksi denda Rp 100.000 per orang dan seorang yang merupakan pengelola usaha dikenakan sanksi denda Rp 1.000.000. Selain itu, ada pelanggar yang hanya dikenakan sanksi berupa teguran dan membuat surat pernyataan. “Seorang pelaku usaha yang dikenakan sanksi denda tersebut karena kedapatan tidak melengkapi usahanya dengan prokes Covid-19,,” tegasnya, Minggu (6/12) .
Sarba menambahkan, personel Satpol PP Tabanan akan mengawasi prokes di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada 2020 pada Rabu (9/12) mendatang. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di TPS saat pencoblosan.
Pemantauan penerapan prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19 terus dilakukan termasuk pada saat pencoblosan nanti. Pemantauan melibatkan semua pihak melibatkan TNI, Polri, desa adat dan masyarakat setempat mengingat jumlah TPS cukup banyak. “Sementara sudah saya siapkan lima tim. Tim ini nantinya kami sebar di kecamatan untuk pemantauan di lapangan. Staf kami yang tidak termasuk dalam tim juga akan ditugaskan memantau di daerah mereka masing-masing,” tuturnya.
Menurut Sarba, tim ini yang nantinya bertugas memantau penerapan prokes di TPS. Apabila terjadi pelanggaran misalnya kerumunan massa, tim ini yang nantinya melaporkan ke kantor untuk kemudian ditindaklanjuti oleh satu peleton pasukan gerak cepat yang telah disiagakan.
Terkait prokes kesehatan saat pencoblosan nanti, pihaknya bersama KPU sebelumnya sudah melakukan edukasi ke masyarakat. Diharapkan pada saat pencoblosan nanti tidak ada antrean atau kerumunan masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 bisa dihindari. *man