Tabanan (bisnisbali.com) – Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinovasi dengan memberikan layanan secara online.
Kepala DLH Tabanan I Made Subagia didampingi Kabid Penataan, Penataan, Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup I Wayan Putra, Jumat (4/12) kemarin, mengungkapkan adanya pelayanan SPPL online dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengurus SPPL. Betapa tidak, para pelaku usaha mikro dan makro tidak perlu lagi datang ke Dinas Perizinan Tabanan. Sebab, pengurusan SPPL cukup dilakukan secara online. “Layanan online ini bisa dilakukan lewat smartphone. Tidak usah lagi datang ke kantor atau mengurus SPPL satu pintu ke Dinas Perizinan,” tuturnya.
Dijelaskannya, layanan secara online untuk pengurusan SPPL ini sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lainnya, sesuai uji proposal di Badan Diklat Denpasar, aplikasi ini memang satu-satunya di Bali. Ketika aplikasi ini selesai uji, pelaksanaannya dapat menjadi role model di Bali.
Wayan Putra menambahkan, aplikasi tersebut diuji coba di Dinas Komunikasi dan Informasi dengan melibatkan kecamatan, OPD terkait seperti Dinas Pariwisata, Kesehatan Perdagangan dan Dinas Perizinan. Hasilnya, aplikasi itu disambut antusias dan mereka siap menyosialisasikan kepada masyarakat.
Menurutnya, saat ini aplikasi ini masih tahap penyempurnaan. Jika sudah siap dan dibuatkan regulasinya, pelaku usaha bisa menikmati layanan di tengah pandemi Covid-19. Bila aplikasi ini telah rampung, untuk dapat mengurus secara online, pelaku usaha cukup masuk ke website DLH maka akan ada fitur pelayanan SPPL online. “Pelaku usaha tinggal mengklik dan mengisi formulir. Setelah lengkap dikirim ke DLH, lalu dilakukan verifikasi. Setelah dinyatakan lengkap, SPPL sudah bisa dicetak oleh pelaku usaha yang mengajukan,” ujarnya.
Dilanjutkannya, persyaratan mengantongi SPPL bagi para pelaku usaha yang menghasilkan limbah adalah wajib, khususnya bagi pelaku usaha kegiatan yang tidak wajib memiliki izin lingkungan. Misalnya usaha tempe, tahu, laundry dan bengkel. *man