Denpasar (Bisnis Bali.com)-
Perberlakuan PEB 609 per 4 November selama ini berpotensi dinilai menghambat ekspor produk UMKM Bali. Ketua ALFI/ILFA Provinsi Bali, AA. Bagus Bayu Joni Saputra Kamis (3/12) mengatakan ALFI Bali mengapresiasi kinerja Disperindag, Bea Cukai dan Kanwil Pajak yang telah merespon cepat terhadap kendala UMKM Bali di tatanan Bali Era Baru
Diungkapkannya, sebelumnya ALFI Bali telah bersurat ke Disperindag, Bea Cukai dan Kanwil Pajak terkait kendala ekspor produk UMKM Bali. Pemberlakuan PEB 609 menyebabkan pelaku eksportir Bali tidak bisa mengirim barang yang dibeli lebih dari 1 UMKM. ” Barang yang sudah dibeli tidak bisa dkirim apalagi UMKM tidak mempunyai NPWP ,” ucapnya.
Bayu Joni menjelaskan sebelumnya ALFI berharap pemerintah hadir untuk memudahkan pengiriman produk UMKM Bali. Ini terutama produk UMKM keperluan di kirim ke luar negeri.
Ia melihat modul PEB 609 jika dipaksakan maka praktis UMKM tidak bisa menjual barangnya untuk tujuan ekspor. Ini dikarenakan model bisnis UMKM Bali berorientasi ekspor lebih dari satu UMKM dan belum mempunyai NPWP.
Wakil Ketua Umum Kadin Bali ini meyakinkan Disperindag, Bea Cukai dan Kanwil Pajak sudah mengupayakan solusi bersama. Solusi ini untuk memudahkan pengiriman produk UMKM Bali yang berorientasi ekspor.
AA. Bagus Bayu Joni Saputra menambahkan
Disperindag, Bea Cukai dan Kanwil Pajak tidak hanya memberikan solusi secara cepat terkait kendala pengirim produk UMKM akibat pemberlakukan PEB 609. ” Peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai PER-07/BC/2020 juga akan segera disempurnakan ,” tambahnya.*kup