Denpasar (bisnisbali.com) – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali mencatat, per 25 November 2020, sekitar 300.000 UMKM di Bali telah diajukan sebagai penerima Bantuan Produksi Usaha Mikro (BPUM). Pencairan saat ini telah berlangsung hingga ke tahap 26 dengan 139.000 lebih pelaku UMKM telah menerima program BPUM yang nominalnya mencapai Rp 2,4 juta.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Wayan Mardiana, saat dikonfirmasi Rabu (2/12) kemarin, mengatakan, pencairan dana program BPUM dari tahap 1 hingga tahap 22 lalu, telah mencatat 139.000 pelaku UMKM sebagai penerima. “Saat ini sudah ke tahap 26, jadi sudah lebih. Sementara data tambahannya masih dalam proses,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mardiana mengatakan, pencairan program BPUM tersebut akan berlanjut hingga 23 Desember mendatang atau sebelum hari raya Natal. Tercatat ada 300.000 pelaku UMKM yang telah diajukan sebagai penerima program tersebut.
Sementara itu, proses pengajuan BPUM telah ditutup hingga 25 November lalu. “Kami berharap pada 2021 mendatang program ini bisa berlanjut. Karena hingga saat ini tidak bisa diprediksi kapan pandemi ini akan berakhir,” ungkapnya.
Demikian dia mengatakan, Bali sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19 ini, sehingga program BPUM sangat membantu pelaku UMKM untuk mempertahankan usahanya terutama sebagai modal usaha. Mardiana juga mengingatkan bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM yang telah mendapatkan pesan singkat sebagai penerima BPUM agar segera mencairkan. Jika tidak dicairkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka dana yang sudah masuk ke rekening masing-masing akan kembali ke khas negara.
Untuk itu, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi hinga ke masing-masing kecamatan. “Banyak masyarakat yang menganggap SMS yang didapatkan itu bohongan, jadi belum diproses pencairannya. Kami pun datang ke kecamatan-kecamatan, khususnya saat ini di Karangasem, untuk memberitahu jika program itu ada dan agar segera dicairkan,” imbuhnya. *wid