Penetapan Ranperda Diharapkan Dukung Program Pemerintah

Demi terciptanya tatanan pemerintahan yang baik dan terstruktur serta untuk meningkatkan  pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama DPRD Kabupaten Gianyar mengesahkan 11 rancangan peratutan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda).

248
PERDA - Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama DPRD Kabupaten Gianyar mengesahkan 11 ranperda menjadi perda dalam sidang paripurna DPRD Gianyar, Senin (30/11) kemarin.

Gianyar (bisnisbali.com) – Demi terciptanya tatanan pemerintahan yang baik dan terstruktur serta untuk meningkatkan  pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama DPRD Kabupaten Gianyar mengesahkan 11 rancangan peratutan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Bupati Gianyar I Made Mahayastra di sela-sela sidang paripurna DPRD Gianyar, Senin (30/11) kemarin,  berharap penetapan ranperda dapat mendukung program pemerintah. “Penetapan 11 ranperda ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pembangunan daerah,” ucapnya.

Ranperda yang disahkan menjadi perda adalah Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),  Ranperda Kabupaten Gianyar tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gianyar, Ranperda Kabupaten Gianyar tentang Pajak Reklame,  Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Gianyar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan  Ranperda Kabupaten Gianyar tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Selanjutnya Ranperda Kabupaten Gianyar tentang Penetapan Desa, Ranperda Kabupaten Gianyar tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Ranperda tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 5 Tahun 1994 tentang Izin Usaha dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar, Ranperda tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan serta Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Gianyar.

Bupati Mahayastra menekankan perubahan perda dilandaskan karena payung hukum berubah. “Perubahan peraturan daerah dikarenakan payung hukum yang berubah. Jadi, kita sesuaikan agar nanti tidak menjadi pendapatan daerah yang tidak sah di samping regulasi pengaturan,’’ tegasnya. Dalam kesempatan tersebut , Bupati Mahayastra juga mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota dewan dan pimpinan dewan atas dibahas dan ditetapkannya ranperda menjadi perda.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra yang membacakan pendapat lembaga mengatakan, salah satu fungsi DPRD yang sangat penting dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi luas di daerah adalah fungsi legislasi yakni membahas dan menyetujui ranperda yang diajukan oleh kepala daerah. Pembentukan perda dilakukan secara cermat, tepat dan tepat prosedur mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan hingga penyebarluasan.

Menurutnya, peran serta masyarakat sejak proses penyusunan merupakan hal penting. “Peran serta masyarakat sejak awal penyusunan peraturan daerah merupakan hal penting dan bermanfaat untuk menyerap aspirasi dan kebutuhan hukum di masyarakat,” tambahnya. *kup