Tabanan (bisnisbali.com) – Dana hibah pariwisata termin pertama telah disalurkan semuanya kepada 16 akomodasi pariwisata di Tabanan. Kini Dinas Pariwisata (Dispar) Tabanan mempercepat proses pencairan hibah termin kedua. Upaya tersebut dilakukan agar pencairan hibah bisa tuntas sebelum 15 Desember 2020 mendatang.
Kadispar Tabanan, I Gede Sukanada, Selasa (1/12), mengungkapkan, saat ini proses hibah pariwisata di Kabupaten Tabanan sudah lanjut pada pengajuan pencairan untuk termin kedua. Guna mempercepat proses pencairan termin kedua, pihaknya langsung jemput bola ke pusat untuk pengajuan proses pencairan.
Sebab menurutnya, bercermin dari proses pencairan hibah pada termin pertama lalu, proses yang dibutuhkan cukup memakan waktu lama. Sebab dari proses pengajuan untuk pencairan hibah ke pusat termin pertama oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) pada 11 November 2020, oleh pemerintah pusat dana hibah tersebut baru dikirim ke kas daerah pada 26 November. Asumsinya, jika proses yang sama kembali dilakukan untuk pencairan termin kedua, maka dibutuhkan waktu cukup lama dan kemungkinan akan lewat dari 15 Desember nanti yang merupakan batas waktu ditentukan pusat untuk penyaluran hibah pariwisata.
“Sebab itu, hari ini saya jemput bola dengan langsung berangkat ke Jakarta untuk pengajuan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sehingga bisa mempercepat untuk proses pencairan hibah untuk termin ke dua atau sebelum 15 Desember nanti,” tuturnya.
Selain itu, jelas Sukanada, proses untuk pengajuan pencairan hibah pariwisata termin kedua ini dilakukan sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan sebelumnya oleh pusat, bahwa pencairan hibah termin kedua baru bisa dilakukan jika pencairan hibah sebelumnya atau termin pertama sudah tersalurkan 50 persen. Saat ini posisi administrasi untuk hibah termin kedua sudah terpenuhi, itu sekaligus kini diajukan sehingga dananya bisa keluar dan segera masuk ke kas daerah.
Sementara itu, sisa dari termin kedua nanti sebenarnya adalah Rp 3,7 miliar yang akan disalurkan, namun arahan pemerintah pusat adalah harus mengamprah sesuai dengan kebutuhan yang berdasarkan termin pertama perubahan dari deregulasi pusat 70 persen harus habis menjadi 70 persen disalurkan proporsional, maka hampir Rp 1 miliar akan kembali ke kas negara dari total Rp 7,4 miliar yang didapatkan. Selain itu, pengembalian hibah ke kas negara ini juga disumbang oleh jumlah calon penerima hibah yang mencapai 153 telah lolos kriteria, ternyata tercatat ada 12 pelaku usaha yang tidak mengambil atau memanfaatkan bantuan hibah tersebut.
Rata-rata mereka tidak menerima atau menolak hibah ini karena alasan nominal yang didapat kecil, atau karena manajemen mereka di pusat yang memutuskan untuk tidak mengambil. “Terkait mereka yang menolak mengambil hibah, dananya kami akan kembalikan ke kas negara,” tandasnya. *man