Bunga LPS Turun, Pergerakan Ekonomi akan Lebih Cepat

Upaya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan bunga penjaminan patut diapresiasi karena cukup sinergis bila ditinjau dari stabilitas sistem keuangan yang didukung oleh pertumbuhan dana pihak ketiga yang cukup agresif.

280
Putu Krisna Adwitya Sanjaya

Denpasar (bisnisbali.com) – Upaya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan bunga penjaminan patut diapresiasi karena cukup sinergis bila ditinjau dari stabilitas sistem keuangan yang didukung oleh pertumbuhan dana pihak ketiga yang cukup agresif. Karena itu, LPS patut menurunkan bunga penjaminan pada masa pandemi Covid-19.

“Saya meyakini kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut diambil sudah berdasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian,” kata praktisi ekonomi dari UNHI, Putu Krisna Adwitya Sanjaya, S.E., M.Si. di Renon, Senin (30/11).

Dosen Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan ini mengatakan, penurunan suku bunga kredit dan bunga deposito perbankan merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong pergerakan ekonomi ke depan bisa lebih cepat. Penurunan bunga kredit dan bunga deposito bisa didorong lewat sinergi kebijakan di masing-masing otoritas sektor lembaga jasa keuangan.

“Penurunan bunga penjaminan penting karena bunga deposito bank lebih dipengaruhi oleh LPS rate. Kalau bunga BI turun tetapi bunga penjaminan LPS tidak turun maka bunga deposito tidak bisa turun sehingga biaya dana pun tidak menurun,” ujarnya.

Biaya dana yang masih tinggi maka bank sulit menurunkan bunga kredit seperti itu transmisinya. Ia pun melihat saat ini kondisi likuiditas cukup longgar yang didukung oleh  rasio likuiditas terus tercatat membaik. Hal itu menandakan amunisi bank untuk menyalurkan kredit sebenarnya cukup memadai untuk dilakukan.

Krisna pun menerangkan, penurunan bunga deposito dan bunga kredit lebih banyak terpengaruh dari tingkat bunga penjaminan, sedangkan transmisi dari suku bunga terhadap kebijakan penurunan bunga acuan dari Bank Indonesia (BI) membutuhkan waktu lebih panjang.

Seperti diketahui, LPS kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 bps untuk simpanan dalam rupiah, serta simpanan rupiah di BPR. Sedangkan valuta asing di bank umum turun sebesar 25 basis poin sedangkan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan berjangka bank umum rupiah menjadi 4,5 persen, valas menjadi 1,00 persen dan BPR menjadi 7,0 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 25 November 2020.

Krisna pun mengingatkan, LPS juga memiliki kontribusi untuk men-drive perbankan mempercepat penurunan suku bunga kredit untuk dapat memulihkan ekonomi nasional. Ia pun menilai, bila melihat dalam kondisi seperti saat ini maka sebetulnya perbankan juga membutuhkan penyaluran kredit untuk mendongkrak laba.

“Hanya saja kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah masih perlu di-push untuk mampu menciptakan kredit. Termasuk, masih sangat perlu didorong untuk menciptakan demand,” ujarnya. Pihaknya juga melihat tingkat inflasi masih terjaga sehingga masih ada ruang yang cukup bagi para deposan untuk menempatkan dana guna memutar modal kerja pelaku yang tersimpan dalam kas. *dik