Denpasar (Bisnis Bali) – Setiap tenaga kerja dengan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, maka peserta bisa memeroleh manfaat yang luar biasa, baik itu mereka pekerja di sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat tanpa kenaikan iuran program melalui PP Nomor 82 Tahun 2019.
“Di tengah wabah Covid-19 ini, dengan menjadi peserta BPJamsostek maka akan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi yang bisa terjadi kapan saja,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan di sela-sela menyerahkan klaim bagi tiga program JKM, JHT dan JKK di Denpasar baru-baru ini.
Menurutnya dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar. Mereka harus berjuang di kantor atau di jalanan demi mencari nafkah untuk keluarganya mulai pagi, siang maupun malam hari. Karenanya menjadi peserta BPJamsostek sangat penting karena dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan ketika bekerja. BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja maupun keluarga di rumah.
Itu dibuktikan dengan menyerahkan santunan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada I Ketut Suendi selaku ahli waris almarhum Putu Novita Dewi yang meninggal dunia berstatus masih aktif bekerja di Koperasi Arya Wang Bang Pinatih. Ahli waris mendapatkan haknya berupa santunan JKM Rp 42.000.000 dan Jaminan Hari Tua Rp 4.644.970 dengan total Rp46.644.970.
BPJamsostek Cabang Bali Denpasar juga menyerahkankan santunan yang sama JKM kepada Dra. Made Tina Wiratni selaku ahli waris almarhum Made Juliarta yang meninggal dunia pada 22 Agustus 2020 karena sakit. Ahli waris mendapatkan haknya berupa santunan dari program jaminan kematian Rp42.000.000 dan JHT Rp8.874.610. Total santunan yang diberikan Rp50.874.610.
Termasuk menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Lies Purwanti Santoso selaku ahli waris Deddy Supriyanto mengalami kecelakaan. Deddy Supriyanto sempat dirawat di RSU Surya Husada Denpasar (menggunakan PLKK). Biaya pengobatan di RS Surya Husadha Rp140.975.383 dan santunan kepada ahli Rp70.133.333.
“Santunan ini kami harapkan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Irfan.
Adanya peningkatan peserta yang mengajukan klaim di masa pandemi ini membuat BPJamsostek terus melakukan terobosan-terobosan untuk mempermudah dalam pengajuan klaim dengan aman dan sesuai dengan protokol kesehatan.
Ia pun menegaskan mereka yang mengajukan klaim di kantor cabang proses klaim melalui bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor dan terhubung secara video conference, sehingga tidak ada kontak fisik langsung petugas. “Untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dan mempercepat proses, pelayanan juga dilakukan secara One to Many, yakni satu orang CSO melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri berdiri berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Maka wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri kepada program BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat 4 program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).*r