Kondisi Tak Normal, BPR Mesti Waspadai Tuntutan Debitur

Imbas pandemi Covid-19, ekonomi Bali dalam kondisi tidak normal.

273
WASPADA - SDM BPR dituntut waspada dan siap menghadapi tuntutan hukum dari nasabah debitur.

Gianyar (bisnisbali.com) – Imbas pandemi Covid-19, ekonomi Bali dalam kondisi tidak normal. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mesti mewaspadai tuntutan nasabah yang terdampak pandemi Covid-19. Sekretaris DPD Perbarindo Bali Made Suarja mengungkapkan hal ini di Gianyar, Kamis (26/11) kemarin.

Dikatakannya, karyawan BPR juga dituntut menjaga kesehatan selama pandemi Covid-19. Hal yang sama berlaku bagi para nasabah BPR.  ‘’Ini mencakup sehat karyawan BPR, sehat industri BPR dan sehat nasabah BPR sehingga ekonomi tetap bergeliat,” ucapnya.

Selain modal kesehatan, seluruh sumber daya manusia (SDM) BPR harus meningkatkan kewaspadaan dalam pandemi Covid-19. Sebab, saat kondisi ekonomi menurun bisa saja ada keinginan debitur yang bermasalah keluar dari ikatan bank dengan nyaman tanpa utang. “Lindungi aset BPR dengan dokumen yang kuat,” jelasnya.

Suarja memaparkan, ikatan BPR dengan nasabah debitur mesti melalui perjanjian kredit yang kuat. Ini guna mengamankan aset-aset yang sudah dikeluarkan BPR dalam bentuk kredit. Di samping itu, pengurus BPR harus siap menghadapi tuntutan hukum terutama dari nasabah debitur. Ini merupakan imbas pandemi Covid-19, sehingga debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar angsuran kredit.

Direktur Utama BPR Udary ini meyakinkan walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19, pengelola BPR harus bertanggung jawab atas aset yang telah dikeluarkan. Apabila terjadi permasalahan dengan debitur, sebagai langkah awal bisa dilakukan mitigasi kekuatan dokumen. Permasalahan muncul karena nasabah merasa kesulitan dalam hal melaksanakan kewajibannya terhadap bank. Makanya pengurus BPR mesti menguatkan legal standing dan legal konstruksi di BPR.

Made Suarja menambahkan, dengan penguatan mitigasi dokumen maka aset yang dikeluarkan oleh BPR bisa kembali. Bahkan, aset yang disalurkan bisa membawa hasil dalam bentuk pendapatan bunga dari penyaluran kredit saat pandemi Covid-19. *kup