Denpasar (bisnisbali.com) –DPP Asita 1971 telah melaksanakan Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) dan Munaslub pada 26 Oktober 2020. Wakil Ketua Umum Inbound DPP Asita 1971, I Putu Winastra, Selasa (24/11) kemarin, mengatakan, munas di antaranya telah menetapkan kepengurusan DPP Asita 1971 untuk periode 2020-2024.
Winastra menyampaikan, munas memiliki dua agenda. Dalam hal ini, Munassus memiliki agenda menetapkan perubahan AD/ART Asita. Sementara, Munaslub memiliki agenda menetapkan kepengurusan DPP Asita 1971 untuk periode 2020-2024.
Susunan kepengurusan DPP Asita 1971 periode 2020-2024 sudah ditetapkan dalam surat keputusan Tim Formatur Asita 1971 tahun 2020 Nomor: 001/FORMATUR/SK/ASITA1971/XI/2020. Ada pun susunan kepengurusannya yakni, Dewan Pengawas Tata Krama diketuai Bernada Sukma Harahap, dengan empat anggota yakni Aloysius Purwa, R.J. Bondan Nurdiyanto, Ibnu Mas’ud dan Adi Sudarmawan.
Kemudian, Ketua Umum DPP Asita 1971 Dijabat Artha Hanif. Wakil Ketua Umum Pemerintahan dan Kelembagaan Dra. Hasiyanna S. Ashadi, M.M., Wakil Ketua Umum Inbound, I Putu Winastra, Wakil Ketua Umum Domestik I Gusti Bagus Putra, S.E., Wakil Ketua Umum Keanggotaan Joko Purwanto, Wakil Ketua Umum Pengembangan SDM dan IT Jongki Adiyasa dan Wakil Ketua Umum Ekonomi Kreatif Ahmad Muhammad.
Kemudian, Sekretaris Jenderal dijabat Muhammad Rahmad. Wasekjen ada enam orang yakni Budi Rianto, S.H., Ani Aris Sulistiana, Hj. Istanti Riana Putri, S.T., Muhammad Iqbal Muhajir, Arlan Dikusnata dan Bety Dwi Kurniawati. Bendahara Umum dijabat Hj. Nining Sustini Wiati dan Wakil Bendahara Umum Erna Yulia Djohari.
Untuk Komite Tetap (Inbound/Outbond), Ketua Komite ASEAN dijabat I Ketut Ardana, S.H. dengan anggota, Charles Chevalier. Ketua Komite Cina dijabat Chandra Salim, dengan anggota Lentono. Ketua Komite Timur Tengah adalah Abdul Azis. Sedangkan, Ketua Komite Eropa dijabat H. Kundaryono Priyadi Abadi.
Sementara untuk Konsultan Hukum, Koordinatornya adalah Sahlan M. Saleh, S.H., dengan anggota Dr. Iriyanto Andi Baso Ence, S.H., M.H. dan Jamaluddin, S.H., M.H. *kup