Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliPelamar Minim, Seleksi Diperpanjang

Pelamar Minim, Seleksi Diperpanjang

Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani (PAMTS) Kabupaten Gianyar memperpanjang waktu seleksi penerimaan enam pejabat untuk mengelola Unit Usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang semula hingga Selasa (24/11) kemarin menjadi 27 November.

Gianyar (bisnisbali.com) –Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani (PAMTS) Kabupaten Gianyar memperpanjang waktu seleksi penerimaan enam pejabat untuk mengelola Unit Usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang semula hingga Selasa (24/11) kemarin menjadi 27 November.  Asisten 1 Setda Gianyar I Made Suradnya selaku Ketua Panitia Seleksi memperpanjang waktu seleksi karena minim pelamar.

Ia mengungkapkan, perpanjangan waktu seleksi penerimaan enam pejabat Unit AMDK mengacu pada surat pengumuman Nomor 03/Pansel.AMDK/XI/2020 tentang perpanjangan  seleksi penerimaan calon kepala unit dan kepala sub unit pada Unit AMDK PAMTS Tahun 2020.

Menurut Suradnya, seleksi penerimaan enam pejabat Unit AMDK berdasarkan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 62 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Tata Kelola Unit Usaha Air Minum Dalam Kemasan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani dan Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Tata Kelola Unit Usaha Air Minum Dalam Kemasan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani.

Enam jabatan itu terdiri atas Kepala Unit, Kepala Sub Unit Kesekretariatan, Kepala Sub Unit Produksi, Kepala Sub Unit Pemasaran, Kepala Sub Unit Pengelolaan Mesin dan Peralatan serta Kepala Sub Unit Pengendalian, Penjaminan dan Peningkatan Mutu.

Direktur Utama PAMTS Gianyar Made Sastra Kencana sebelumnya menyampaikan,  seleksi tersebut sebagai persiapan awal sebelum pengoperasian AMDK Tirta Sanjiwani di Desa Bukian, Kecamatan Payangan. Enam pejabat ini direkrut dengan kualifikasi berbeda, diutamakan yang telah berpengalaman mengelola AMDK.  *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer