OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan kebijakan perpanjangan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 terkait relaksasi restrukturisasi kredit.

341
NASABAH - Pelayanan di salah satu bank

Denpasar (bisnisbali.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan kebijakan perpanjangan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 terkait relaksasi restrukturisasi kredit. POJK yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2021, diperpanjang menjadi 31 Maret 2022.

“Perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2022 ini juga sebagai respons dalam menjaga sektor riil agar mampu berkembang di tengah hantaman pandemi Covid-19,” kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Jimmy Hendrik Simarmata.

Mengutip penyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, Jimmy menerangkan, kebijakan ini diharapkan mampu menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit itu bermanfaat bagi pemulihan ekonomi mengingat pandemi yang menekan ekonomi tak kunjung usai, sehingga diperlukan upaya pemulihan.

“Restrukturisasi ini juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi nasabah atau debitur yang masih memiliki prospek usaha namun memerlukan waktu yang lebih panjang untuk bisa kembali normal namun tetap bisa memenuhi kewajibannya kepada bank,” katanya.

Menurutnya, dengan angka-angka yang begitu besar tentunya menjadi perhatian OJK. Bank-bank juga mengharapkan restrukturisasi ini bisa memberi ruang yang baik bagi bank menata cash flow dan debitur menata operasional usahanya dalam menghadapi pandemi ini. Manfaat yang sudah dirasakan debitur atas restrukturisasi ini, salah satunya ada pada indikator kredit yang mulai tumbuh.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi menyampaikan, keputusan untuk memperpanjang POJK ini sangat tepat karena dapat mendukung fungsi perbankan dan pemulihan ekonomi nasional. Dia pun menilai, dengan diberlakukannya POJK itu, bank dapat lebih mengelola likuiditas dan permodalan, karena tidak ada penundaan pendapatan bunga yang diterima, dan ada juga kebutuhan untuk membentuk CKPN atau cadangan kerugian penurunan nilai.

“Restrukturisasi kredit membantu pengusaha, masyarakat, dan perbankan melalui krisis ekonomi akibat pandemi. Manfaat ini sudah pasti sangat baik dan kita harapkan pandemi ini tidak berlanjut melewati 2021,” harapnya.

Oleh karenanya, ia menyambut baik perpanjangan restrukturisasi kredit lewat POJK 11 tersebut. Menurutnya, perpanjangan restrukturisasi kredit ini nantinya dapat membantu perbankan serta pelaku usaha yang bisnisnya terdampak Covid-19.

Hal sama dikatakan Dirut BPR Kas, N. Rio Christian. Ia menyambut positif kebijakan OJK untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi restrukturisasi kredit diperpanjang lagi sampai Maret 2022. Sebab, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid–19. *dik