PEMKAB Gianyar mengajukan 1.850 hotel dan restoran untuk mendapatkan dana hibah pariwisata. Menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gianyar Pande Mahayana Adityawarman, yang lolos verifikasi dan sudah mencairkan dana hibah pariwisata sebanyak 583 hotel dan restoran.
Hotel dan restoran yang belum diverifikasi karena menghadapi kendala perizinan. Ini mencakup kelengkapan perizinan usaha pariwisata. “Hotel dan restoran yang belum lolos verifikasi masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Adit Pande ini menjelaskan, Bupati Gianyar sudah mengarahkan SKPD terkait untuk membatu pelaku usaha pariwisata dalam pengurusan izin usaha hotel dan restoran. Ia juga minta pelaku usaha hotel dan restoran menaati aturan pemerintah dengan tertib administrasi.
Ia melanjutkan, setiap hotel, restoran termasuk vila mesti melengkapi usaha dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Selanjutnya pelaku usaha bidang pariwisata mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). “Tanpa melengkapi usaha pariwisata dengan TDUP dan TDP, hotel dan restoran masuk dalam kategori tidak tertib administrasi,” jelasnya.
Adit Pande meyakinkan sepanjang hotel dan restoran tidak mengurus TDP dan TDUP maka akan sulit lolos verifikasi guna mendapatkan dana hibah pariwisata. Dalam kondisi pandemi Covid-19, hotel dan restoran yang belum tertib administrasi mesti termotivasi untuk mengurus TDUP dan TDP.
Selain mengurus TDUP dan TDP, pengusaha hotel dan restoran juga wajib memiliki IMB. Tanpa IMB, pengusaha hotel dan restoran tidak akan bisa melengkapi persyaratan administrasi perizinan.
“Ini merupakan pelajaran berharga mengingat tertib administrasi memudahkan pemerintah melakukan pendataan dan pembinaan kepada pelaku usaha hotel dan restoran,” tambahnya. *kup