Bunga Kredit Turun, Relaksasi BPD Berjalan hingga 2022

Bank BPD Bali memastikan telah menurunkan suku bunga kredit sesuai dengan kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau 7 Day Reverse Repo Rate (BI 7DRR).

871

Denpasar (bisnisbali.com) –Bank BPD Bali memastikan telah menurunkan suku bunga kredit sesuai dengan kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau 7 Day Reverse Repo Rate (BI 7DRR). Tidak hanya itu, bank lokal milik krama Bali ini juga telah menjalankan relaksasi kredit mendukung usaha debitur, tidak saja pada saat usaha debitur dalam kondisi yang baik namun juga saat kondisi usaha debitur kurang baik akibat Covid-19.

Seperti diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 November 2020 memutuskan menurunkan BI7DRR sebesar 25 bps menjadi 3,75 persen. Suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 3 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 4,5 persen.

Dirut Bank BPD Bali, Nyoman Sudharma saat dihubungi, Senin (23/11) kemarin, menerangkan, Bank BPD Bali sejak penempatan uang negara telah menurunkan suku bunga kredit dan kondisi ini masih berjalan sampai sekarang. “Suku bunga kredit saat ini sudah satu digit per tahun (p.a.). Realisasi kredit sampai saat ini sudah menyentuh Rp 19 triliun,” katanya.

Sudharma juga menyebutkan, terkait kebijakan relaksasi kredit, bank sampai saat ini masih melakukannya atau tetap berjalan sampai sekarang dan mengikuti press release Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berjalan sampai dengan 2022.

Sebelumnya, Direktur Operasional Bank BPD Bali, I.B. Setia Yasa menyampaikan, pemberian relaksasi pembayaran kredit disesuaikan dengan pengaturan ulang pembayaran angsuran kredit sesuai dengan kemampuan membayar debitur saat ini. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang gerak yang lebih leluasa bagi debitur untuk melakukan pengaturan usahanya dengan lebih baik di masa pandemi Covid-19.

Diakuinya, dukungan bank krama Bali kepada debitur dapat diberikan dalam beberapa bentuk. Pertama, tambahan modal kerja atau modal kerja baru yang bersumber dari dana PUN, dengan bunga yang rendah, sehingga debitur selain terbantu modal kerja juga memiliki ruang yang lebih luas untuk cadangan operasional dari pembayaran bunga yang rendah.

Kedua, subsidi bunga sebesar 3 persen untuk 3 bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan berikutnya sampai dengan Desember 2020, yang diberikan langsung pada UMKM dengan plafond sampai dengan Rp 500 juta dan debitur dengan plafond di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar yang mengajukan keringanan pada bank. Ketiga, subsidi bunga tambahan sebesar 6 persen bagi debitur KUR Bank BPD Bali sampai dengan Desember 2020, serta KUR Super Mikro yang ditujukan bagi karyawan yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif. “Dengan adanya subsidi tambahan bunga KUR, maka debitur dapat menikmati bunga sampai dengan 0 persen hingga Desember 2020,” jelasnya.

Keempat, penjaminan kredit dari pemerintah bagi debitur UMKM baru. Sementara relaksasi kredit, bantuan modal kerja dari Bank BPD Bali bagi pelaku usaha terdampak Covid-19. Ia pun menyebutkan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Bali sejalan dengan kebijakan Pemerintah RI sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 sekaligus membantu pelaku usaha lokal Bali dapat tetap mempertahankan usahanya dalam kondisi pandemi Covid-19, maka bank menyalurkan kredit yang dananya bersumber dari penempatan uang negara di Bank BPD Bali dengan jumlah sebesar Rp 700 miliar yang kemudian wajib disalurkan berupa fasilitas kredit dengan total sebesar Rp 1,4 triliun.

“Penyalurkan kredit difokuskan kepada UMKM dan sektor produktif lainnya melalui berbagai produk kredit termasuk KUR kepada debitur baru maupun debitur ekisting yang memerlukan tambahan modal kerja,” paparnya.

Sampai dengan 5 November 2020, dana tersebut telah tersalur sebesar Rp 1.481 miliar kepada 7.060 debitur, 53,32 persen di antaranya adalah debitur UMKM. Untuk KUR, Bank BPD Bali juga mendukung program pemerintah untuk penyaluran KUR Super Mikro dengan plafond maksimal Rp 10 juta, yang utamanya ditujukan untuk karyawan terkena PHK serta ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif.

‘’Sebagai tambahan dari bunga KUR yang sudah sangat rendah yaitu 6 persen per tahun, pemerintah juga memberikan subsidi bunga tambahan bagi penerima KUR sebesar 6 persen, sehingga bunga yang ditanggung debitur KUR Bank BPD Bali adalah sebesar 0 persen sampai dengan akhir Desember 2020,” ungkapnya. *dik