USAHA arung jeram (rafting) merupakan usaha tirta yang rajin dan taat membayar pajak. Hanya, menurut Ketua Gahawisri Kabupaten Gianyar Wayan Suwarka, pelaku usaha rafting sangat minim mendapatkan perhatian pemerintah dalam masa pandemi Covid-19.
Pria kelahiran Ubud ini mengungkapkan, pemerintah pusat menyalurkan dana hibah pariwisata. Akan tetapi pemberian dana hibah ini hanya diprioritaskan kepada hotel dan restoran. Hotel dan restoran mendapatkan prioritas kredit antara lain karena rajin membayar pajak. ‘‘Pengusaha wisata tirta khususnya rafting merasa dianaktirikan oleh pemerintah. Padahal pengusaha wisata tirta sama seperti pengusaha hotel dan restoran sangat rajin membayar pajak,” ucap Suwarka.
Ia mengharapkan pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pelaku pariwisata wisata tirta. Sampai saat ini belum ada perhatian pemerintah kepada pelaku usaha dan pemandu wisata tirta. Akibat pandemi covid-19, sejumlah pemandu wisata tirta beralih profesi menjadi petani atau berkebun.
Menurutnya, tidak adanya oderan dari wisatawan membuat pelaku usaha rafting sebagian besar merumahkan karyawannya. Tidak adanya pendapatan menyebabkan pengelola usaha arung jeram tidak mampu melakukan perawatan peralatan rafting. Lama tidak beroperasi membuat peralatan rafting mengalami kerusakan. *kup