Tabanan (bisnisbali.com) –Hibah pariwisata di Kabupaten Tabanan segera cair. Pencairan akan dibagi menjadi dua termin. Termin pertama kemungkinan cair pada pekan ini atau akhir November, dengan formulasi pencairan untuk kegiatan hibah ke akomodasi pariwisata dan hibah kegiatan untuk desa wisata yang disalurkan dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, Minggu (22/11), mengungkapkan, Kabupaten Tabanan mendapat hibah total mencapai Rp 7,4 miliar. Dari jumlah tersebut 70 persennya dialokasikan untuk akomodasi pariwisata. Sedangkan, 28,5 persen lainnya dialokasikan untuk tiga kegiatan yakni bimtek program Cleanliness, Health, Safety, Environment (CHSE), sosialisasi CHSE dan BKK untuk 24 desa wisata serta untuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan administrasi lainnya.
Saat ini, setelah merampungkan validasi data kepada sejumlah calon penerima hibah dan SK penetapan untuk 153 akomodasi pariwisata yang lolos penilaian sebagai penerima hibah, pihaknya pekan lalu sebenarnya sudah mengajukan permohonan termin pertama pencairan hibah ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sayangnya, hingga kini dana dari pusat tersebut belum masuk ke kas daerah sehingga kemungkinan baru akan masuk pada pekan ini atau akhir November. “Padahal jika saja dana tersebut sudah ditransfer, maka kami bisa melakukan eksekusi hibah dengan administrasi yang sudah disiapkan saat ini,” tuturnya.
Dijelaskan Sukanada, eksekusi dana hibah ini rencananya akan dibagi dua kegiatan. Pertama, kegiatan untuk hibah pariwisata sekitar Rp 1,9 miliar dengan menyasar akomodasi pariwisata dan kedua, sekitar Rp 1,8 miliar untuk kegiatan BKK desa wisata. Khusus untuk hibah ke akomodasi pariwisata, pihaknya memberi peluang pada yang pelaku usaha yang mendapatkan nilai nominal hibah dalam jumlah besar, menengah dan kecil dengan keterwakilan per kecamatan. Dari pengklasifikasian tersebut, maka penerima hibah pada termin pertama nanti akan diterima sekitar 15 sampai 16 pelaku usaha akomodasi pariwisata.
Kemudian, hibah ke desa wisata dalam bentuk BKK akan langsung disalurkan ke kas desa untuk kemudian dimanfaatkan sesuai proposal kegiatan yang telah disepakati dalam musyawarah desa (musdes). Dikatakannya, BKK ke desa wisata ini dilakukan sekaligus pada termin pertama ke 24 desa wisata yang telah mengantongi SK Bupati Tabanan sebagai desa wisata.
Penyaluran hibah pada termin pertama ini nantinya akan menjadi dasar untuk pencairan hibah termin kedua. Sebab ketentuannya adalah untuk bisa mengajukan pencairan termin kedua, maka serapan semuanya pada termin pertama harus terlaksana hingga 50 persen. Bercermin dari hal itu, bila proses administrasi berjalan lancar maka hibah untuk termin kedua akan terjadi pada minggu pertama atau pada minggu kedua Desember mendatang dan didistribusikan langsung ke rekening pelaku akomodasi yang belum mendapatkan pada termin sebelumnya. *man