Gianyar (bisnisbali.com) –Permasalahan sengketa lahan di Banjar Pakudui, Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Tegalalang, Gianyar, antara Krama Pakudui Kawan, Desa Adat Pakudui, dan Krama Tempek Pakudui Kangin, berakhir dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian di depan Kantor Bupati Gianyar, Minggu (22/11). Penandatanganan kesepakatan perdamaian disaksikan Bupati Gianyar, Wakil Bupati, Sekda Kabupaten Gianyar, Kapolres Gianyar, Majelis Desa Adat, PHDI dan SKPD terkait.
Bupati Gianyar Made Mahayastra di sela-sela penandatanganan kesepakatan perdamaian mengatakan, setelah menandatangani kesepakatan perdamaian maka krama Pakudui Kawan dan krama Pakudui Kangin sudah saatnya membangun dan mengakhiri sengketa kasus Pakudui yang sudah berlangsung 13 tahun. “Desa Adat Pakudui sudah 13 tahun terlambat membangun. Sekarang saatnya krama Pakudui Kawan dan Pakudui Kangin bersama membangun Desa Adat Pakudui,” ucapnya.
Sengketa di Banjar Pakudui melibatkan dua kubu krama di Desa Pakudui yaitu 114 KK krama Tempek Kawan dan 46 KK krama Tempek Kangin. Krama Tempek Kangin (para pemohon) adalah pangemong Pura Puseh beserta laba pura di wilayah Tempek Kangin. Sementara krama Tempek Kawan sebagai pangemong Pura Desa di wilayah Tempek Kawan. Krama Tempek Kangin dan Tempek Kawan bersama-sama menjadi pengemong Pura Dalem, Pura Prajapati dan setra/kuburan di wilayah Tempek Kangin.
Permasalahan muncul sejak tahun 2006 silam, saat adanya keinginan membentuk Desa Adat Pakudui. Kasus ini sudah coba diselesaikan oleh berbagai lembaga adat di beberapa tingkatan dan jajaran pemerintahan hingga kemudian bergulir ke pengadilan.
Dengan adanya penandatangan kesepakatan perdamaian, krama Tempek Kawan Desa Adat Pakudui menerima krama Tempek Pakudui Kangin bergabung menjadi satu Desa Adat Pakudui. Pemanfaatan Pura Kahyangan Tiga dan kuburan sudah tertera jelas dalam kesepakatan perdamaian. *kup