Denpasar (bisnisbali.com) –Ancaman terberat yang dihadapi perbankan khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam masa pandemi Covid-19 adalah semakin tingginya angka kredit bermasalah (non performing loan/NPL). BPR masih bisa diselamatkan dari ancaman NPL tinggi berkat penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11.
Ketua Tim Literasi dan Inklusi Keuangan DPK Perbarindo Badung Nengah Sutha Semadi mengungkapkan hal itu di Denpasar, Minggu (22/11) kemarin. Dikatakannya, kondisi perbankan khususnya BPR di Kabupaten Badung masih aman. Ini terlihat dari permodalan atau rasio CAR masih baik. Angka NPL masih terkendali berkat penerapan POJK 11. “BPR masih memperoleh keuntungan walaupun turun tajam dibandingkan tahun 2019,” ucapnya.
Sutha Semadi menegaskan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk industri jasa keuangan (perbankan) menyikapi dampak pandemi Covid-19. Ini dengan dikeluarkannya POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease-19.
Lebih lanjut dikatakannya, angka NPL semakin tinggi karena permintaan kredit mengalami penurunan. Bahkan, beberapa BPR mengalami penurunan kredit cukup besar pada 2020 . Jumlah kredit yang disalurkan tahun ini di bawah penyaluran 2019. Penurunan kredit sangat dirasakan dampaknya oleh BPR dan mengakibatkan NPL naik. Kredit bertumbuh single digit bahkan ada yang minus. Sektor-sektor ekonomi belum bergerak sehingga permintaan kredit menurun.
Menurut Sutha Semadi, penurunan kemampuan debitur membayar angsuran kredit sudah disikapi BPR dengan penerapan POJK 11. Melalui pemberian relaksasi dengan opsi restrukturisasi kredit, debitur bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran angsuran kredit sehingga merasa lebih ringan. *kup