Perbankan Perlu Ubah Proses Bisnis

Pandemi Covid-19 berimbas kepada penurunan kondisi ekonomi dan pendapatan masyarakat.

485

Denpasar (bisnisbali.com) –Pandemi Covid-19 berimbas kepada penurunan kondisi ekonomi dan pendapatan masyarakat. Kondisi ini membuat masyarakat lebih memilih untuk menarik tabungan daripada menyimpan dana di bank. Kondisi makan tabungan (mantab) ini membuat transaksi perbankan dibayangi penurunan dari sisi dana pihak ketiga.

Kepala OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara, Giri Tribroto, di kantornya, Rabu (18/11), mengatakan, jika melihat perkembangan kinerja perbankan di Bali tidak dipungkiri jika ada penurunan DPK (tabungan, giro, deposito). Kondisi ini berbeda dengan perbankan secara nasional di mana DPK mengalami pertumbuhan.

DPK bagi perbankan, kata dia, merupakan sumber dana yang selanjutnya dimanfaatkan untuk penyaluran kredit. Satu sisi penyaluran kredit saat ini memang mengalami pertumbuhan namun relatif masih kecil. “DPK turun berarti aset juga ikut turun dan peranan DPK bagi bank juga turun. Perannya dalam kredit salah satunya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Kendati demikian, Giri melihat penurunan DPK ini ada kekhawatiran dari sisi pendapatan masyarakat yang sudah mulai turun. Untuk itu, peran bantuan sosial, stimulus pemerintah perlu diteruskan ke depannya untuk mendukung pendapatan masyarakat.

Ia pun mengimbau kepada perbankan dalam upaya meningkatkan DPK dengan terus melakukan pengembangan programa edukasi kepada masyarakat yang belum memiliki akses perbankan. “Perbankan juga perlu merubah proses bisnis berbasis digitalisasi,” paparnya.

Proses bisnis perbankan berbasis IT dengan digitalisasi, kata dia, baik itu proses internal maupun pembayaran. Itu dalam upaya untuk memudahkan nasabah bertransaksi seperti mobile, internet banking dan lainnya. “Saatnya sektor jasa keuangan mengubah proses bisnisnya,” imbuhnya.

Bank perlu mengarah berbasis digital selaras dengan enam inisiatif strategis kebijakan OJK di 2021 untuk menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan termasuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Inisiatif di antaranya, percepatan digitalisasi serta optimalisasi ekosistem digital dan literasi digital untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Perluasan akses keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan UMKM dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Inisiatif lainnya yaitu arah pengembangan dan pengawasan sektor jasa keuangan (SJK). Penajaman pengawasan SJK terintegrasi berbasis teknologi informasi serta penguatan ketahanan dan daya saing SJK dan pengembangan sustainable finance.

Sebelumnya, Kepala Group Advisory dan Pengembangan Ekonomi dari KPw BI Bali Rizki Ernadi Wimanda mengatakan, pandemi Covid-19 secara tidak langsung berimbas pada pertumbuhan perekonomian domestik maupun global. Kondisi ini juga membawa pengaruh kepada menurunnya pendapatan baik oleh individu maupun dunia usaha. “Dampak terlihat terhadap menurunnya penghimpunan dana pihak ketiga di Bali,” katanya.

Itu tercermin dari hasil survei yang telah dilakukan BI Bali di mana pada bulan September 2020, pertumbuhan DPK terkontraksi -3,48 persen, disebabkan oleh menurunnya penghimpunan dana baik oleh pemerintah -5,72 persen, korporasi -18,33 persen maupun perseorangan -0,30 persen. Total penghimpunan DPK di Bali pada Agustus 2020 mencapai -1,94 persen atau Rp 98.816 miliar, sedangkan pada September -3,48 persen atau menjadi Rp 98.764 miliar. Pangsa komposisi DPK terbagi atas giro 13,96 persen, tabungan 49,17 persen dan deposito sebanyak 36,87 persen.

Selain DPK, Rizki mengutarakan, dari sisi kredit juga ikut terpengaruh. Hasil survei, penyaluran kredit tumbuh melambat yakni pada tahun 2019 mampu tumbuh 6,59 persen, kini menjadi 1,48 persen di bulan September 2020. Penurunan tersebut terutama bersumber dari menurunnya kredit investasi.

Dari sisi jenis-jenis penggunaan kredit, modal kerja 1,12 persen (yoy), investasi 3,22 persen (yoy) dan konsumsi 0,68 persen (yoy). Dari sisi kredit debitur korporasi sebanyak -0,57 persen (yoy) dan perseorangan 1,03 persen (yoy). Untuk kredit UMKM 0,52 persen dan bukan UMKM 2,29 persen. “Sementara itu, rasio kredit bermasalah (NPL) masih terjaga yakni 2,70 persen pada September 2020,” paparnya. *dik