Gianyar (bisnisbali.com) –Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah menerapkan kebijakan relaksasi kepada debitur yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor kredit, BPR mesti mengontrol debitur yang telah diberikan kebijakan relaksasi.
Direktur Utama PD BPR Werdhi Sedana, Nyoman Suparsa Widana, mengungkapkan hal itu di Gianyar, Senin (16/11) kemarin. Dikatakannya, BPR mendapatkan pendapatan dari sektor kredit. Untuk itu, BPR mesti menjaga kelancaran debitur dalam membayar angsuran kredit.
Dijelaskannya, BPR yang tidak terdampak pandemi Covid-19 tentu bisa membayar angsuran kredit sesuai perjanjian. SDM BPR hanya perlu mengingatkan debitur agar membayar angsuran kredit tepat waktu. Sementara debitur yang terdampak pandemi Covid-19 mengalami penurunan kemampuan dalam membayar angsuran kredit. Sesuai POJK 11, BPR memberikan relaksasi kredit dalam bentuk restrukturisasi.
Lebih lanjut dikatakannya, kebijakan pertama debitur yang menunggak dalam bentuk relaksasi kredit. Setelah diberikan relaksasi, karyawan bagian kredit BPR mesti tetap mengontrol dan membina debitur. “BPR mesti rajin mengotrol debitur agar tetap taat membayar angsuran kredit,” ucapnya.
Nyoman Suparsa Widana menyampaikan hanya dengan mengontrol debitur bisa meyakinkan BPR mendapatkan pendapatan dari penyaluran kredit sebelumnya. Pendapatan dari penyaluran kredit diharapkan menutupi biaya operasional BPR selama masa pandemi Covid-19.
Di bagian lain, Ketua DPD Perbarindo Bali Ketut Wiratjana menyatakan semua anggota DPD Perbarindo Provinsi Bali siap menerapkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. “Yang mendapatkan relaksasi tentu debitur yang terdampak Covid -19,” jelasnya.
Menurut Direktur Utama BPR Indra Candra ini, pariwisata menjadi lokomotif perekonomian Bali. Banyak pengusaha termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi penopang sektor pariwisata dan terdampak Covid -19. BPR pasti akan memberikan relaksasi kepada debitur yang terdampak Covid-19. Stimulus yang diberikan BPR seperti yang diatur oleh POJK 11.
Ketut Wiratjana menambahkan, stimulus untuk debitur terdampak Covid-19 di antaranya memperpanjang jangka waktu kredit, penurunan suku bunga dan lainnya. Dengan restrukturisaai kredit, debitur BPR diharapkan mampu membayar angsuran sesuai kemampuannya. *kup