Gianyar (bisnisbali.com) –Perekonomian masyarakat desa dapat ditumbuhkan dengan pengembangan desa wisata. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gianyar Dewa Ngakan Ngurah Adi, Senin (9/11), untuk pengembangan potensi desa wisata dapat menggunakan dana desa.
Diungkapkannya, tujuan pengembangan desa wisata khususnya di Kabupaten Gianyar utamanya guna meningkatkan perekonomian desa. Ini juga untuk menciptakan lapangan pekerjaan di desa. Selain itu, pengembangan desa wisata untuk mengangkat budaya, keunikan dan keaslian sifat khas desa setempat. Program pengembangan desa wisata diikuti pelestarian alam sebagai daya tarik desa wisata.
Dewa Ngakan Ngurah Adi memaparkan, pengembangan desa wisata juga untuk mendorong perkembangan kewirausahaan lokal. Pada bagian lain pengembangan desa wisata dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui BUMDes. Dalam rangka pengembangan desa wisata diperlukan anggaran yang tidak kecil. Dibutuhkan dana cukup besar untuk meningkatkan sarana prasarana pendukung desa wisata.
Pemerintah juga wajib membantu meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM pengelolanya. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Permendes Nomor 14 Tahun 2020 tentang Dana Desa. Dalam Permendes tertera dana desa dapat digunakan untuk kegiatan pengembangan desa wisata.
Ditambahkannya, menindaklanjuti Permendes Nomor 14 Tahun 2020, desa dapat mengembangkan potensi wisata menggunakan dana desa. Desa bisa menganggarkan kegiatan pengembangan desa wisata tersebut dalam APBDes. *kup