Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliPEB 609 Dikhawatirkan Hambat Ekspor UMKM

PEB 609 Dikhawatirkan Hambat Ekspor UMKM

Pengusaha yang tergabung dalam ALFI Bali memohon penundaan pemberlakuan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai PER-07/BC/2020.

Denpasar (bisnisbali.com) Pengusaha yang tergabung dalam ALFI Bali memohon penundaan pemberlakuan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai PER-07/BC/2020. Ketua ALFI/ILFA Provinsi Bali, A.A. Bagus Bayu Joni Saputra, Jumat (6/11) kemarin, mengatakan, pemberlakuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 609 per 4 November 2020 ini berpotensi menghambat ekspor produk UMKM Bali.

Bayu Joni mengungkapkan, ALFI meminta untuk Peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai PER-07/BC/2020 segera disempurnakan. Sebab, dengan pemberlakuan PEB 609, pelaku UMKM Bali yang mengirim barang lebih dari satu, produknya tidak bisa dikirim apalagi tidak mempunyai NPWP.

Ia menjelaskan, dalam modul PEB 609 ada kolom tambahan pemilik barang yang harus dicantumkan nama dan NPWP-nya. Dalam format PEB 609 ini, hanya bisa mencantumkan satu nama pemilik barang. Sedangkan, ekspor dari Bali pemilik barang dalam satu kontainer tersebut berasal lebih dari satu supplier bahkan bisa sampai 25 hingga 50 supplier.

Bayu Joni memaparkan, kalau anggota ALFI mencantumkan salah satu dari pemilik barang tersebut di PEB seperti saran dari dari pihak Bea dan Cukai, maka nilai PEB tersebut tidak akan sama dengan nilai barang yang sebenarnya dalam container tersebut. Dicontohkannya, dalam satu contanier buyer membeli barang dari 10 toko yang ada di Bali sebut saja namanya toko A sampai dengan toko J. Masing-masing di toko tersebut buyer berbelanja Rp 20 juta, sehingga total nilai barang dari 10 supplier yang dikirim dalam container tersebut adalah Rp 200 juta.

“Kalau mencantumkan salah satu dari pemilik barang tersebut, contoh toko A kami cantumkan dalam PEB sebagai pemilik barang dan nilai PEB itu adalah sebesar Rp 200 juta, maka masalah akan muncul di kemudian hari dengan perpajakan. Karena secara sah di mata pajak PEB sebagai acuan untuk mengenakan Pph dan Ppn,” jelasnya.

Dalam kenyataan toko A hanya memiliki barang hanya Rp 20 juta sedangkan sisa nilai barang Rp 180 juta akan menjadi beban pajak pemilik toko A. “Kalau kami membuat PEB untuk setiap pemilik barang tersebut maka, jasa handling dokumen ekspor di pabean akan menjadi mahal dan prosesnya menjadi lebih lama,” ucap Bayu Joni.

Banyak sekali toko-toko penjual barang yang ada di Bali yang barangnya biasa diekspor khususnya toko-toko yang ada di Pasar Pagi Sukawati, Pasar Kumbasari dan toko-toko sepanjang Jalan Raya Tegallalang yang tidak memiliki NPWP. ALFI pun mengusulkan Bea Cukai menunda pemberlakuan aturan ini khususnya untuk ekspor dari Bali dan Bea Cukai, memperbaiki portal sistem supaya bisa mencantumkan pemilik barang dalam satu PEB lebih dari 50 toko.

Dia juga meminta Kanwil Pajak atau Instansi Pajak yang terkait segera turun ke lapangan memberikan sosialisasi kepada UMKM untuk segera memiliki NPWP supaya barang yang mereka jual bisa diekspor.  Setelah semua ini bisa disosialisasikan dengan baik oleh pihak pajak maka aturan ini bisa berjalan dengan baik di lapangan.

ALFI berharap pemerintah hadir untuk UMKM bisa tetap menjual barangnya. Ini untuk keperluan pengiriman ke luar negeri (berorientasi ekspor).

Bayu Joni menegaskan, kalau Modul PEB 609 yang ada saat ini dipaksakan maka praktis UMKM tidak bisa menjual barangnya untuk tujuan ekspor. “Ini dikarenakan model bisnis UMKM Bali berorientasi ekspor lebih dari satu UMKM dan belum mempunyai NPWP. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer