Tabanan (bisnisbali.com) –Calon penerima hibah pariwisata yang bersumber dari 70 persen dari total hibah di Kabupaten Tabanan mengalami koreksi. Koreksi ini didapat setelah sebelumnya dilakukan verifikasi ke lapangan dan menemukan adanya penambahan kembali satu hotel, sehingga data yang sebelumnya tercatat 152 penerima hibah mengalami penambahan menjadi total ada 153 pelaku akomodasi pariwisata sebagai calon penerima hibah.
“Penambahan ini karena ada salah satu usaha yang sebelumnya dikira hanya memiliki satu izin usaha, namun setelah dilakukan verifikasi langsung ke lapangan ternyata menemukan usaha bersangkutan memiliki dua izin usaha. Berupa hotel dan restoran dan memenuhi kriteria sebagai calon penerima hibah, sehingga terjadi penambahan,” tutur Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, Jumat (6/11) kemarin.
Menurutnya, koreksi data jumlah penerima hibah ini kemungkinan akan tetap bisa terjadi sebelum di SK-kan sebagai penerima hibah. Selain itu, koreksi juga berpotensi terjadi karena dari hasil verifikasi lapangan ada sejumlah pelaku akomodasi pariwisata yang kurang berminat mendapatkan hibah karena dari sisi nominal dinilai kecil. Terhadap kondisi tersebut, mereka tetap di-SK-kan dan diminta membuat surat pernyataan untuk kemudian sisa dari penyaluran hibah ini akan dikembalikan kas negara.
“Perubahan data ini tetap masih dimungkinkan terjadi meski kami sudah mengajukan draf SK penetapan sebelumnya. Bahkan ketika SK penetapan sudah diterbitkan koreksi data ini juga masih dimungkinkan dilakukan, jika nantinya terjadi perbaikan,” ujarnya.
Dikatakan lebih lanjut, inilah pentingnya melakukan verifikasi lapangan dan tahapan tersebut sudah selesai dilakukan dengan melibatkan lintas OPD di Pemkab Tabanan per Kamis (5/11). Misalnya, untuk Dispar Tabanan melakukan verifikasi di Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Pupuan, lanjut kemudian Bapelitbang melakukan verifikasi ke Kecamatan Tabanan, Inspektorat melakukan verifikasi di Kecamatan Marga dan Kecamatan Penebel, Bakeuda di Selemadeg Raya, dan DPMPTSP Tabanan melakukan verifikasi di Kecamatan Kediri.
Setelah merampungkan tahap verifikasi lapangan ini, rencananya pada Selasa (10/11) mendatang, pemerintah akan mengundang kembali para calon penerima hibah ini dengan dibagi per kecamatan. Saat itu, para calon penerima hibah ini juga diminta untuk membawa bukti-bukti kelengkapan yang sudah ditunjukan pada saat diverifikasi sebelumnya.
Dia menambahkan, dari kelengkapan bukti ini sekaligus untuk mencocokkan siapa yang nantinya sebagai penerima hibah sesuai KTP dan rekeningnya. Maksudnya, jika rekening calon penerima hibah merupakan dari bank negara, maka mereka harus bersedia membayar biaya transfer. Namun, bila mereka tidak memiliki rekening di bank negara, maka mereka diarahkan membuka rekening di Bank BPD Bali. “Untuk calon penerima hibah yang tidak memiliki rekening di bank negara, kami arahkan untuk membuka rekening di Bank BPD Bali karena kas anggaran kami ada di Bank BPD Bali,” kilahnya.*man