UPAH Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2021 ditetapkan tidak naik. Penetapan tersebut dilakukan atas kesepakatan setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tabanan bersama Dewan Pengupah Tabanan melakukan pembahasan menyangkut Surat Edaran (SE) Pemprov Bali itu, Kamis (5/11).
“Setelah menerima SE, kami lakukan pembahasan dan sepakat UMK tidak naik,” tutur Kepala Disnaker Tabanan I Putu Santika. Seluruh peserta pembahas sepakat UMK tidak naik dan tetap di angka Rp 2.625.216 pada 2021. Sesuai SE Pemprov Bali, UMK tidak mengalami perubahan disebabkan kondisi ekonomi di masa pandemi Covid-19 yang berdampak pada semua sektor usaha.
Dijelaskannya, UMK Tabanan 2020 di angka Rp 2.625.216 sudah mengalami kenaikan hingga Rp 205.885 (8,51 persen) dibandingkan 2019 yang berada di angka Rp 2.419.331. Penetapan UMK tahun 2020 diawali kajian oleh tim pengupahan. Tim ini terdiri atas perguruan tinggi, Apindo, Dinas Pariwisata dan lainnya. ‘’Penetapan UMK mengacu pada UMK tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Hasilnya, akan ketemu angka UMK yang ditetapkan pada 2020 ini,’’ ungkap Santika. *man