Perpanjangan Restrukturisasi, Moral Hazard Wajib Dihindari

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan di masa pandemi Covid–19 ini akan memfokuskan upaya percepatan pemulihan ekonomi pada lima hal.

323

Denpasar (bisnisbali.com) –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan di masa pandemi Covid–19 ini akan memfokuskan upaya percepatan pemulihan ekonomi pada lima hal. Salah satunya lewat perpanjangan restrukturisasi.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Jimmy Hendrik Simarmata mengatakan, lima hal tersebut yakni melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi. “Perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard,” katanya.

Kedua, mempercepat gerak roda ekonomi di daerah-daerah guna menopang ekonomi nasional yang di antaranya dilakukan dengan memfasilitasi percepatan serapan government spending. Ketiga, mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi.

Keempat, mempercepat terbangunnya ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi, serta melanjutkan reformasi IKNB dan pasar modal sehingga sektor-sektor tersebut memiliki daya tahan yang kuat dan berdaya saing. Kelima, penguatan pengawasan terintegrasi didukung dengan percepatan reformasi IKNB dan pasar modal.

Jimmy pun menegaskan, OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. “Kami berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi daerah dan nasional,” ujarnya.*dik