Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliPerpanjangan Restrukturisasi Kredit, Diharapkan Kurangi Tekanan Ekonomi Akibat Covid-19 

Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Diharapkan Kurangi Tekanan Ekonomi Akibat Covid-19 

Masyarakat atau debitur menyambut positif upaya pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang rekstrukturisasi kredit.

Denpasar (bisnisbali.com) –Masyarakat atau debitur menyambut positif upaya pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang rekstrukturisasi kredit. Dengan memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit perbankan diharapkan tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 bisa diperkecil.

Seperti disampaikan salah satu penjual pakaian yang juga debitur bank swasta, Komang Arsana, di Renon, Selasa (3/11). Menurutnya, dengan adanya perpanjangan restrukturisasi kredit diharapkan debitur bisa memiliki keringanan dalam memenuhi kewajibannya. Debitur dapat secara perlahan pulih dan mampun membangun kembali usahanya. Usaha dapat tumbuh secara tidak langsung ekonomi masyarakat pun akan bangkit kembali. “Harapan kita adalah bank-bank bisa merealisasikan kebijakan ini,” katanya.

Pemerhati perbankan yang juga mantan Dirut Bank Sinar, I.B. Kade Perdana mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, perbankan tentu berupaya agar kinerja tetap bertahan karena debiturnya mengalami guncangan. Agar tidak menimbulkan risiko kredit bermasalah tentu adanya restrukturisasi kredit bagi debitur sangat baik. Restrukturisasi dapat membantu debitur-debitur perbankan yang pada gilirannya akan menyelamatkan perbankan juga.

Sementara itu, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Jimmy Hendrik Simarmata mengatakan, mengutip pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi restrukturisasi kredit diperpanjang lagi sampai Maret 2022. Sebab, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid–19.

Selain relaksasi restrukturisasi kredit, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas agunan yang diambil alih serta penundaan implementasi Basel III.

Hingga 5 Oktober 2020, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sebesar Rp 914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp 361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp 552,69 triliun.

Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan perusahaan pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp 177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro dan Bank Wakaf Mikro hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp 26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp 4,52 miliar untuk 13 BWM. *dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer