Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliUMKM Gianyar Difasilitasi Dapat BPUM

UMKM Gianyar Difasilitasi Dapat BPUM

Pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan ekonomi yang berimbas ke sektor usaha.

Gianyar (bisnisbali.com) –Pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan ekonomi yang berimbas ke sektor usaha. Untuk itu, anggota Komisi VI DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, Nyoman Parta, Sabtu (31/10) lalu berupaya  mengumpulkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Gianyar guna dimediasi agar mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Ia minta Bank BRI dan Dinas Koperasi & UKM Gianyar melakukan pendataan UMKM yang riel di lapangan. Ini dikarenkan masih banyak pelaku UMKM  yang tidak mendapatkan BPUM. Pelaku UMKM baik dagang bubur, dagang semat, dagang jamu maupun usaha lainnya wajib mendapatkan bantuan negara di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Parta, pemerintah pusat memberikan perhatian untuk Bali karena kontraksi ekonomi paling tinggi terjadi di wilayah ini. Oleh sebab itu,  ia berharap desa merekap data UMKM yang tercecer lalu di bawa ke Dinas Koperasi agar masyarakat lebih mudah melakukan registrasi mengingat kuota program BPUM masih banyak.

Executive Vice Presiden BRI Bali-Nusra, Ida Bagus Ketut Subagia, menyatakan Bali yang tergantung dari pariwisata saat ini pertumbuhan ekonominya sangat terpuruk. Bahkan, bank di situasi sekarang ikut terkena dampak karena tidak ada yang membiayai kredit secara normal. Negara meluncurkan berbagai program salah satunya yang melindungi UMKM bernama BPUM. BPUM merupakan bantuan yang diberikan kepada para pelaku UMKM di Indonesia dengan besaran Rp 2,4 juta.

Untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi yang berada di domisilinya. Syaratnya, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, bukan ASN, bukan anggota TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Ketut Subagia menyampaikan, Bank BRI juga masih mempunyai plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 6 persen per tahun. KUR Mikro dilayani sampai kredit Rp 50 juta dan KUR Kecil sampai Rp 500 juta. Syaratnya, harus mengumpulkan KTP, surat nikah (kalau sudah nikah),  surat  izin usaha mikro dan surat keterangan usaha dari desa. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer