PENJABAT sementara (Pjs.) Bupati Karangasem I Wayan Serinah mendukung kerajinan arak. Namun, agar lebih mudah dalam pendampingan, pembinaan dan pemasarannya sesuai standar yang diinginkan konsumen, Serinah minta para perajin arak di Kabupaten Karangasem membentuk koperasi perajin arak.
Hal itu disampaikannya di depan para perajin arak di Desa Sibetan, Karangasem, beberapa hari lalu. Sesuai yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Karangasem Drs. Edy Setiadi Dwijantoro, Senin (2/11), Pjs. Bupati Serinah menyatakan pemerintah daerah selama ini hanya melegalkan penggunaan minuman arak untuk keperluan upacara agama di Bali. Namun, dengan adanya Pergub Bali, penggunaan arak diperbolehkan dengan catatan harus melibatkan mitra lokal berbentuk koperasi.
Oleh karena itu, pihaknya minta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait saling bersinergi untuk membantu para petani perajin arak. Dinas Pertanian Karangasem mesti bersinergi dalam mendampingi petani perajin itu supaya mampu membentuk koperasi. Sementara tim dari Dinas Perindustrian membantu dalam memfasilitasi terkait persyaratan-persyaratan kualitas standar minuman destilasi tradisional itu. ‘’Saya mohon semua bersatu dan bersinergi,” harap Serinah.
Guna mendukung Pergub Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali, Pjs. Bupati Serinah juga menyampaikan dukungannya dalam pemberdayaan petani arak di Sibetan. Dalam kegiatan tersebut, Pjs. Bupati Serinah mengajak pimpinan OPD terkait dan para petani perajin arak destilasi tersebut. Kegiatan workshop di Sibetan guna membantu petani dalam mendukung peningkatan ekonomi para petani perajin arak.
Workshop dihadiri juga akademisi dari Fakultas MIPA Universitas Udayana, I Made Agus Gelgel Wirasuta. Agus Gelgel menyampaikan para petani arak di Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, sudah ada kemajuan. Mereka telah menggunakan alat destilasi dengan empat kolom bertingkat yang bisa mengirit penggunaan bahan baku arak. ‘’Dulu atau sebelum Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan, belum menggunakan alat destilasi empat kolom bertingkat. Saat itu para petani atau perajin arak hanya bisa menghasilkan 10 liter arak per harinya menggunakan bahan baku tuak kelapa sebanyak 60 liter,” ujar Made Gelgel.
Pjs. Bupati Serinah mendukung penuh dan minta para perajin produsen arak tradisional lebih serius menggarap produksi arak. “Arak Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu kita lindungi dan bisa dimanfaatkan untuk mendukung perekonomian para petani. Selain itu, Banjar Kebung, Sidemen, memiliki kebun kelapa yang luas, membentang hijau dan memiliki potensi kemajuan untuk mengimplementasikan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020,” ungkap Serinah.
Dalam kesempatan tersebut , Serinah juga berharap kepada para petani dan seluruh masyarakat di Karangasem agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan karena situasi pandemi Covid-19 saat ini. Dalam proses pembuatan arak hendaknya menggunakan masker yang benar serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. *adv