Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliBPR Tawarkan Layanan Mengacu Prokes

BPR Tawarkan Layanan Mengacu Prokes

Pandemi Covid-19 tidak boleh menjadi hambatan bagi Bank Perkreditan rakyat (BPR) dalam memberikan layanan optimal kepada para nasabah.

Gianyar (bisnisbali.com) –Pandemi Covid-19 tidak boleh menjadi hambatan bagi Bank Perkreditan rakyat (BPR) dalam memberikan layanan optimal kepada para nasabah.  Layanan di Kantor BPR dan layanan langsung  ke rumah nasabah tetap mengacu pada protokol kesehatan(prokes).

Direktur Utama PD  BPR Werdhi Sedana, I Nyoman Suparsa Widana, Minggu (1/11) kemarin, mengatakan semua layanan BPR berjalan normal saat pandemi Covid-19. Aktivitas sumber daya manusia (SDM) BPR dan layanan kepada nasabah tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Ia menjelaskan, ada ketakutan masyarakat akan pandemi Covid-19. BPR menyikapi ini dengan pemberian layanan langsung ke lapangan. ‘’Dalam pandemi Covid-19 BPR tetap memberikan layanan kunjungan langsung.  Layanan jemput bola ini untuk menjaga kelancaran transaksi nasabah dengan pihak bank,” ucapnya.

Layanan langsung ke tempat nasabah untuk penarikan dan penempatan dana.  Nasabah yang meminjam kredit juga bisa ditawarkan dengan layanan langsung ke tempatnya. “Layanan di Kantor BPR juga mengikuti protokol kesehatan. Nasabah bisa dengan aman dan nyaman bertransaksi di setiap kantor BPR,” tegas Suparsa Widana.

Ketua DPK Perbarindo Kabupaten Gianyar Made Sarwa menyatakan, walaupun dihadapkan pandemi Covid-19, BPR mesti fokus memberikan layanan penempatan dana pihak ketiga (DPK) baik tabungan maupun deposito. BPR siap memenuhi kebutuhan masyarakat yang melakukan penarikan tabungan. Untuk pemenuhan kebutuhan tarik setor tabungan, BPR selalu siap dalam penyediaan likuiditas yang aman. DPK yang dihimpun juga digunakan untuk memperkuat likuiditas.

Made Sarwa menambahkan, resesi ekonomi dunia menurunkan sektor pariwisata Bali dan menurunkan kemampuan debitur membayar angsuran kredit. Kondisi tersebut sudah disikapi BPR dengan pemberian kebijakan  relaksasi kredit sesuai ketentuan POJK 11. Debitur diberikan keringanan membayar angsuran kredit antara lain melalui program restrukturisasi kredit. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer