Tabanan (bisnisbali.com) –Sebanyak 70 persen dari total hibah pariwisata ke sektor usaha hotel dan restoran di Tabanan berpotensi tak bisa dinikmati 100 persen oleh kalangan tersebut yang saat ini total tercatat 448 usaha. Betapa tidak, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan dalam ketentuan penerima hibah berpotensi tak bisa dipenuhi.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Tabanan, I Gusti Bagus Made Damara, Jumat (23/10) kemarin, mengungkapkan, mengacu pada kriteria terkait ketentuan penerima hibah dan keadaan di lapangan memang kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah kendala yang berdampak tidak semuanya pengusaha terdata atau dikantongi oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan akan mendapat bantuan hibah tersebut. Prediksinya, jika kriteria tersebut berlaku saklek, bahkan bisa jadi hanya sedikit pelaku usaha di sektor pariwisata yang kebagian hibah.
“Sehingga ada potensi bantuan hibah tersebut nantinya tidak sama semangatnya untuk membangkitkan sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19 seperti harapan pemerintah pusat,” tuturnya.
Menurut Damara, kriteria penerima hibah yang mungkin akan menjadi sandungan bagi pengusaha pariwisata di Tabanan misalnya, ada sejumlah pengusaha hotel maupun restoran yang taat membayar pajak dan mungkin juga usahanya buka sesuai ketentuan yang diminta hingga Agustus 2020, namun usaha bersangkutan izin usahanya sudah tidak berlaku atau bahkan tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dengan tidak adanya izin, tentu usaha bersangkutan tidak akan masuk dalam kriteria penerima hibah.
Dijelaskan, keberadaan izin pelaku usaha di sektor pariwisata di Tabanan ini sebenarnya sudah jadi sorotan sejak lama. Meski begitu, bagaimana pun bantuan hibah pariwisata ini harus tetap jalan. Bercermin dari itu, pada akhirnya jika kriteria penerima hibah ini tidak bisa dipermudah, maka bisa jadi tidak banyak pelaku usaha yang dapat sehingga dana diperoleh masing-masing usaha akan berada dalam volume yang besar. Sebab, dana yang sudah digelontorkan ini memang harus habis terserap dan akan dibagi secara proporsional.
Sebagai gambaran ketentuan usaha akomodasi pariwisata penerima hibah harus memenuhi kriteria di antaranya, melunasi seluruh pajak di 2019 atau tidak ada tunggakan pajak. Selanjutnya, pelaku usaha wajib masih buka sampai dengan Agustus 2020 meskipun selama buka ini tidak ada kunjungan tamu atau konsumen di tengah pandemi, wajib menyerahkan bukti setoran pajak dari Januari-Desember 2019, dan wajib terdaftar pada TDUP.*man