Denpasar (bisnisbali.com) –Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19, pemerintah juga memberikan subsidi bunga kepada debitur koperasi non-Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program subsidi bunga ini diharapkan dapat membantu pengelolaan koperasi sehingga tetap eksis di tengah lemahnya ekonomi saat ini.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Wayan Mardiana, Jumat (23/10) kemarin, menjelaskan program ini diperuntukkan kepada para debitur koperasi yang tidak mampu membayar pokok ataupun bunga akibat pandemi Covid-19. Adapun subsidi yang diberikan berupa potongan bunga sebesar 25 persen untuk kredit di bawah Rp 10 juta. Sementara untuk kredit di atas Rp 10 juta mendapatkan potongan hingga 6 persen pada tiga bulan pertama dan 3 persen pada dua bulan selanjutnya.
Dikatakannya, program ini juga sangat membantu koperasi yang tadinya terancam kehilangan pendapatan akibat debitur yang tidak mampu membayar pokok atau bunga. “Makanya dari program inilah koperasi terbantu oleh debitur yang ada di koperasi tersebut. Melalui program ini diharapakan koperasi tetap eksis dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Mardiana melanjutkan, program ini berlaku bagi semua koperasi sepanjang debiturnya mengalami permasalahan. “Teknisnya yaitu koperasi mengajukan subsidi bunga kepada Kementerian Koperasi dan UKM dengan jumlah debitur yang mengalami permasalahan. Format pengajuan sudah diketahui oleh para pengurus koperasi,” terangnya. *wid