Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliDirevisi, Porsi Hibah Pariwisata ke Desa Wisata

Direvisi, Porsi Hibah Pariwisata ke Desa Wisata

Porsi hibah pariwisata di Kabupaten Tabanan yang sebelumnya dialokasikan 25 persen dari total hibah yang mencapai Rp 7.443.100.000, direvisi atau ditambah menjadi 28,5 persen.

Tabanan (bisnisbali.com) –Porsi hibah pariwisata di Kabupaten Tabanan yang sebelumnya dialokasikan 25 persen dari total hibah yang mencapai Rp 7.443.100.000, direvisi atau ditambah menjadi 28,5 persen. Di sisi lain data sementara tercatat 178 hotel dan restoran di Kabupaten Tabanan berpotensi mendapatkan hibah karena sudah penuhi syarat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti, Kamis (22/10) kemarin, mengungkapkan, hibah yang diberikan pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan stimulus bagi pelaku pariwisata di tengah pandemi Covid-19. Dari jumlah hibah yang didapat Rp 7,4 miliar lebih ini, terbagi menjadi beberapa item dengan persentase yang telah ditetapkan. Yakni, 70 persen diperuntukkan ke akomodasi pariwisata,  28,5 persen untuk kegiatan pariwisata yakni diberikan ke desa wisata yang sudah resmi memiliki SK, dan 1,5 persen untuk kegiatan monitoring, pembinaan dan pelaksanaan Apip (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).

Jelas Dewa Ayu, untuk mendapatkan hibah tersebut, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha. Di antaranya, melunasi seluruh pajak di tahun 2019 artinya tidak ada tunggakan pajak, pelaku usaha wajib masih buka sampai dengan Agustus 2020 meskipun selama buka ini tidak ada kunjungan tamu atau konsumen di tengah pandemi, wajib menyerahkan bukti setoran pajak dari Januari-Desember 2019, dan  wajib terdaftar pada Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) .

Terkait ketentuan tersebut, pihaknya mendata dari 448 hotel dan restoran berdasarkan data base wajib pajak di 2019, dari jumlah tersebut yang sudah memenuhi syarat 178 usaha. Data tersebut dimungkinkan masih bergerak, karena data ini harus konfirmasi lagi ke Dinas Perizinan. Selain itu, persyaratan ini wajib dilampirkan pada saat mengajukan hibah. “Nanti ketika sudah ada penetapan SK dari Bupati baru data tersebut valid atau tidak ada perubahan lagi,” ujarnya.

Dia menambahkan, hibah pariwisata yang didapat oleh masing-masing pelaku usaha ini dimungkinkan akan tidak sama. Sebab itu, hibah akan dihitung dengan mengacu pada besaran kontribusi yang diberikan atau pembayaran pajak. Artinya, jika kontribusi yang diberikan sedikit, maka sedikit pula pelaku usaha ini akan memperoleh hibah begitu juga sebaliknya. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer