Denpasar (bisnisbali.com) –Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kota Denpasar telah mengajukan 7.845 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam program Bantuan Presiden (Banpres). Bantuan yang menyasar UMKM terdampak Covid-19 ini masih berlangsung hingga akhir Desember mendatang.
Kepala Diskop dan UMKM Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena saat ditemui, Rabu (21/10) kemarin, mengatakan, pelaku usaha khususnya usaha mikro akan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yang dibayarkan sekali melalui bank penyalur. Bantuan tersebut diprioritaskan untuk pelaku usaha mikro dan belum pernah tersentuh bantuan sebelumnya.
Erwin mengatakan, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM untuk dapat menerima bantuan tertsebut. Syarat dimaksud di antaranya, belum pernah menerima atau mendapatkan bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbakable), merupakan warga negara Indonesia (WNI), memiliki nomor induk kependudukan, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya serta pelaku UMKM bukan sebagai ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN/BUMD.
“Kemudian yang menjadi catatan, pelaku UMKM yang mengajukan tidak sedang menjadi peminjam KUR, tidak memiliki saldo di bank lebih dari Rp 2 juta dan belum pernah mendaftar program BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro pada tahap 1 sebelumnya,” ujar Erwin.
Sebelumnya, kata Erwin, Diskop dan UMKM Kota Denpasar juga telah mengusulkan 6.000 lebih pelaku UMKM untuk ikut dalam program Bantuan Subsidi Usaha (BSU) dari Pemprov Bali. “Namun untuk berapa yang lolos, kami belum memiliki data, karena sistem pemberian bantuan ditransfer langsung ke rekening penerima,” terangnya sembari mengatakan di Kota Denpasar terdata ada sekitar 30.000 lebih pelaku UMKM. *wid