Dana Hibah akan Bangkitkan Desa Wisata

Bantuan hibah pariwisata yang didapat Kabupaten Tabanan dari pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mencapai Rp 7,44 miliar diharapkan mampu menggairahkan kembali sektor pariwisata di daerah lumbung pangan ini.

375
I Gede Sukanada

Tabanan (bisnisbali.com) – Bantuan hibah pariwisata yang didapat Kabupaten Tabanan dari pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mencapai Rp 7,44 miliar diharapkan mampu menggairahkan kembali sektor pariwisata di daerah lumbung pangan ini. Tak terkecuali pengembangan desa wisata yang selama ini juga terdampak karena pandemi Covid-19.

“Dengan bantuan hibah ini, mudah-mudahan pariwisata Bali khususnya Tabanan kembali bangkit dan bergairah,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan I Gede Sukanada, Minggu (18/10) kemarin.

Dijelaskannya, dari dana yang diterima Bali mencapai Rp 1,183 triliun lebih, Tabanan mendapatkan kucuran Rp 7,44 miliar lebih. Sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, sebanyak 70 persen atau sekitar Rp 52,2 miliar lebih untuk jasa akomodasi pariwisata seperti hotel dan restoran. Sisanya 30 persen atau sebesar Rp 2,2 miliar lebih untuk pengembagan dan untuk pengawasan desa wisata. “Pengembangan untuk desa wisata ini, dikhususkan hanya untuk desa wisata yang sudah mengantongi SK resmi dari pemerintah Kabupaten Tabanan,” ujarnya.

Kata Sukanada, mekanismenya nanti hibah tersebut akan dikucurkan langsung dalam bentuk BKK, sehingga langsung dari pusat. Selain itu, karena waktu yang juga mendesak.

Mantan Camat Kerambitan ini menyebutkan, di kalangan jasa akomodasi pariwisata, mereka yang mendapatkan bantuan hibah ini adalah pengusaha yang berizin dan rajin membayar pajak sesuai juklak dan juknis yang telah ditetapkan. Terkait itu pula, maka nantinya pihaknya memberikan dana usaha tersebut untuk kemudian tindaklanjutnya dilakukan di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) karena terkait dengan pajak.

Begitu juga dengan ketentuan 30 persen untuk desa wisata, ketentuannya adalah hanya desa wisata yang ber SK resmi dan juga disiplin membayar pajak yang mendapat alokasi hibah. “Juklak dan Juknisnya dari pusat sudah jelas, kami di bawah tinggal melaksanakan saja,” tandasnya.*man