Denpasar (bisnisbali.com)-Dalam penanganan resesi ekonomi sebagaiĀ dampak pandemi Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan dan kebijakan. Wakil Ketua DPD Perbarindo Bali, IDGM. Darmawijaya, Jumat (16/10) mengatakan masyarakat dan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) selaku nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga bisa merasakan manfaat kebijakan pemerintah dari sesi ekonomi dalam rangkaian penanganan Covid-19.
Diungkapkannya, Khusus dari sisi ekonomi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menangkal resesi akibat dampak pandemi Covid-19. Ini berawal Pemerintah Indonesia mengeluarkan Perpu 1/2020 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 2/2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19).
Dirut BPR Sarijaya ini menjelaskan Perpu dan UU tersebut jugaĀ dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kebijakan untuk industri jasa keuangan (Perbankan) juga telah keluar peraturan OJK Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease-19.
Darmawijaya yang juga Sekretaris Satgas Covid-19 DPD Perbarindo Bali menyampaikan dari sisi perpajakan telah keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 86/PMK. 03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019. Lain lagi, PMK nomor 65 /PMK.05/2020 tentang tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah juga mengeluarkanĀ PMK Nomor 64/MK.05/2020 tentang penempatan dana pada bank peserta dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional. Semua kebijakan tersebut di atas dan tentu masih banyak kebijakan lainnya sebagai jaring pengaman sosial masyarakat yang semuanya mengarah kepada pemulihan ekonomi nasional.
IDGM. Darmawijaya menambahkan semua kebijakan dan aturan tersebut sangat membantu para nasabah BPR selama ini sebagai deposan. Ini termasuk debitur BPR terdampak Covid-19 juga mendapatkan kebijakan relaksasi sesuai ketentuan POJK 11. *kup