Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliProduk Lokal Didorong Naik Kelas

Produk Lokal Didorong Naik Kelas

Dalam upaya percepatan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, kualitas produk lokal harus ditingkatkan.

Denpasar (bisnisbali.com) –Dalam upaya percepatan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, kualitas produk lokal harus ditingkatkan. Salah satunya dengan memenuhi 6 K yaitu kualitas, kuantitas, kontintuitas, ketepatan waktu, kestabilan harga dan kemasan artistik, sehingga produk lokal siap mensuplay kebutuhan pasar terutama pasar modern yang mewajibkan 60 persen serapannya dari produk lokal.

Hal tersebut yang terungkap dalam acara Temu UMKM dan Upgrade Produk Pangan Bali Asli (Bali Kui) Masuk Pasar Ritel Modern yang berlangsung, Kamis (15/10) kemarin, di Kantor Gubernur Bali. Selaku penyelenggara kegiatan, Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Bali, Nyoman Kami Artana mengatakan, ada sekitar 50 pelaku UMKM yang turut dalam diskusi tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk petani dan pelaku usaha lokal.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya percepatan implementasi Pergub Nomor 99 tahun 2018 yang sebelumnya di tengah pandemi Covid-19 kami telah melakukan beberapa hal untuk memprioritaskan hasil pertanian lokal Bali dapat terserap pasar. Dalan konteks produk lokal yang akan diajukan ke pasar modern, Perusda Bali merancang program khusus yaitu Bali Kui 2.0 yang secara garis besarnya program ini akan diharapkan dapat membantu petani dan pelaku usaha lokal (UMKM) menjadi produsen yang tangguh dan siap men-suplay pasar dengan memenuhi 6 K,” ujarnya.

Untuk mencapai hal tersebut maka membutuhkan dukungan semua pihak baik dari Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota melalui dinas terkait serta tidak kalah penting pula dukungan dari perbankan. “Kami berharap dengan ke depan UMKM bisa bergabung pada program Bali Kui dan bersama-sama mencari solusi yang dibadapi oleh masing-masing pihak dalam mensukseskan tujuan ke depan, program ini akan kita kembangkan mencapai pemenuhan kouta 60 persen serapan produk lokal pada pasar retail,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Kelembagaan Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Ketut Meniarta menyambut baik iniasi dari Perusda Bali tersebut. Dalam upaya mengimplementasikan Pergub Nomor 99 Tahun 2018 dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yaitu UMKM harus siap bersaing di pasaran.

“Memang harus disiapkan untuk naik kelas, bisa bersaing menciptakan produk unggulan. Perusda menginisiasi program Bali Kui, muncul harapan dan spirit baru,” ungkapnya. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer