Denpasar (bisnisbali.com) -BPJamsostek langsung memberikan respons terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Covid-19), pada Senin (31/8/) lalu. PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona (Covid-19).
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengungkapkan, PP Nomor 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (periode iuran Agustus 2020 hingga Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99% atau cukup bayar 1%, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99% yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0,5%.
Kebijakan ini, lanjut Agus, tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP no 82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.
“Tujuan kebijakan ini antara lain mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha,” katanya
Skema kebijakan ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, termasuk pengaruhnya terhadap ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial. Ketahanan dana dan program jaminan sosial masih dapat terkelola dengan baik, karena dana jaminan sosial masih memiliki dana cadangan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta selama periode kebijakan relaksasi iuran ini diberikan.
“Justru momen ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BPJamsostek karena iuran yang sangat terjangkau, khususnya bagi pekerja BPU (Bukan Penerima Upah), dengan hanya 34 ribuan rupiah sudah dapat perlindungan sampai 6 bulan ke depan,” ujarnya.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo mengatakan menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Bimo Prasetiyo mengatakan, kebijakan penyesuaian iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau buruh. “Terkait dengan dampak pada kondisi finansial BPJamsostek, kita bisa juga menyatakan secara internal telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi covid, melalui program relaksasi iuran dari pemerintah”, paparnya.
Ia mengharapkan relaksasi iuran dapat mendorong peningkatan kepesertaan dan tertib iuran, karena iuran menjadi sangat murah dan manfaatnya sangat lengkap.
Bimo Prasetiyo menyebutkan sampai dengan posisi 28 September 2020 jumlah pemberi kerja /badan usaha di Gianyar telah mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.019 badan usaha dengan total tenaga kerja yg sudah terdaftar sebayak 29.332 tenaga kerja. Sedangkan untuk tenaga kerja mandiri yg sudah terdaftar sebanyak 7.451 tenaga kerja. Adapun untuk tenaga kerja yang bekerja di sektor jasa konstruksi yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 8.955 tenaga kerja sehingga total jumlah tenaga kerja yang sudah terdaftar sebanyak 45.738 tenaga kerja.
Adapun manfaat jaminan yang telah dibayarkan periode 1 Januari sampai dengan 28 September 2020 adalah sebeser Rp 38.378.020.404 kepada sebanyak 4.285 tenaga kerja dengan rincian Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 3.787 tenaga kerja dengan nomilnal Rp 34.955.583.760. Jaminan Kematian (JKm) Rp 2.150.000.000 kepada 56 ahliwaris tenagakerja. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 1.039.953.504 kepada 138 tenaga kerja dan Jaminan Pensiun (JP) dengan 304 tenaga kerja dengan nilai Rp 232.483.140,” paparnya.
Sementara itu Menaker, Ida Fauziah menegaskan PP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran COVID-19.
“Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan,” ujarnya.
Ia menilai melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat Covid-19 tentunya berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja. Survei mencatat 39,4 persen usaha terhenti dan 57,1 persen usaha mengalami penurunan produksi. Fenomena yang dialami pekerja/buruh dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban, yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera pulih dan berjalan dengan normal.
“Sementara di bidang ekonomi, pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja/buruh, ” ujar Menaker Ida. *r