Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliHibah Pariwisata Bali Disetujui Pusat

Hibah Pariwisata Bali Disetujui Pusat

Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan RI menyetujui usulan Hibah Pariwisata yang terdampak Covid-19 untuk kabupaten/kota se-Bali.

Denpasar (bisnisbali.com) –Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan RI menyetujui usulan Hibah Pariwisata yang terdampak Covid-19 untuk kabupaten/kota se-Bali. Hibah tersebut dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020, perihal : Penetapan Pemberian Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.

Ada pun poin penting dalam Surat Menteri Keuangan tersebut, total Hibah Pariwisata yang digelontorkan sebesar Rp 3,3 triliun. Bali memperoleh sebanyak Rp 1,183 triliun atau sekitar 36,4 persen yang akan ditujukan kepada 9 kabupaten/kota di Bali. Hibah Pariwisata dialokasikan untuk pelaku usaha pariwisata sebesar 70 persen dan 30 persen pemerintah kabupaten/kota. Hal tersebut tertuang dalam siaran pers, Kamis (15/10) lalu.

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, daerah yang mendapatkan hibah merupakan daerah tujuan pariwisata yang mengalami dampak gangguan keuangan dan penurunan pendapatan asli daerah (PAD), terutama yang bersumber dari pajak hotel dan restoran (PHR) serta berdampak pada pelaku usaha pariwisata akibat pandemi Covid-19. Di Bali, kabupaten yang mendapatkan hibah dengan porsi terbanyak yaitu Badung dengan nominal mencapai Rp 948 miliar, disusul Gianyar Rp 135 miliar dan terbesar ketiga Denpasar yaitu Rp 52,9 miliar.

Bantuan hibah tersebut merupakan usulan dalam bentuk Proposal We Love Bali Movement yang disusun oleh para pelaku usaha pariwisata atas arahan Gubernur Bali, yang diserahkan langsung Gubernur Bali bersama para pelaku usaha pariwisata kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kantor Kementerian, Jakarta, pada tanggal 9 Maret 2020. Gubernur bersama para pelaku usaha pariwisata secara intensif melakukan pembahasan dalam menyikapi pandemi Covid-19 yang telah berdampak sangat luas dan serius terhadap para pelaku usaha pariwisata sehingga mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan begitu banyak pekerja pariwisata yang terpaksa harus dirumahkan. Selain itu juga berdampak langsung terhadap penurunan PHRAyang berakibat pada penurunan secara drastis PAD kabupaten/kota se-Bali akibat lumpuhnya pariwisata.

Seperti yang telah diketahui, pandemi Covid-19 juga secara langsung telah berdampak pada perekonomian Bali. Pada triwulan I tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Bali mengalami penurunan (kontraksi) sebesar -1,14 persen dan pada triwulan II turun lebih dalam menjadi sebesar -10,98 persen. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya nyata untuk membantu langkah awal pemulihan perekonomian Bali yang sangat tergantung dari pariwisata.

Dalam menyikapi situasi ini, Gubernur Bali Wayan Koster terus melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI agar Bali betul-betul mendapat perhatian secara serius dari Pemerintah Pusat. Gubernur Koster mengatakan, bantuan Hibah Pariwisata dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1,183 triliun tersebut sangat besar manfaatnya bagi Bali. Oleh karena itu, Gubernur Koster bersama pelaku usaha pariwisata mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakannya yang sangat berpihak kepada Bali melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Menteri Keuangan RI. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer