Denpasar (bisnisbali.com) –Pandemi Covid-19 secara tidak langsung berimbas pada kondisi ekonomi dan kinerja perusahaan. Oleh karenanya, BPJamsostek menerapkan relaksasi iuran bagi para peserta. Relaksasi iuran disebut bentuk kemudahan bagi para pengusaha yang masih bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu dikatakan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) Deny Yusyulian di sela-sela diskusi virtual bertajuk Satu Persen, Rabu (14/10).
“Para pemberi kerja hanya membayar iuran 1 persen saja, untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) tetap dibayarkan secara penuh, karena itu adalah tabungan pekerja untuk hari tua. Sedangkan program Jaminan Pensiun itu adalah penundaan, bisa dibayar sampai dengan tahun depan,” jelasnya.
Menurutnya itu berarti para pengusaha maupun masyarakat yang sebelumnya membayar iuran ke BPJamsostek untuk JKK dan JKM 100 pesen, kini mendapatkan relaksasi iuran atau diskon iuran. Keringanan berikutnya adalah pengenaan denda mengingat kondisi ekonomi sedang tidak bagus. Denda yang tadinya 2 persen, sekarang menjadi 0,5 persen.
“Itulah bentuk dukungan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah wujud dari kehadiran negara melalui BPJamsostek untuk memberikan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pekerja yang ada di Bali,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan dalam diskusi virtual akan membahas seluruh isu dan permasalahan ketenagakerjaan. Harapannya dapat memberikan semangat positif kepada seluruh masyarakat, khususnya para pekerja di Bali lebih optimis dalam menghadapi situasi Tatanan Kehidupan Baru seperti ini, karena tidak mengetahui pandemi Covid-19 akan berakhir.
Diakui memasuki Tatanan Kehidupan Baru, BPJamsostek Banuspa berkomitmen meningkatkan layanan kepada seluruh masyarakat, khususnya para tenaga kerja. Itu terutang dalam layanan klaim tanpa kontak fisik (Lapak Asik). Lapak asik adapun pelayanan klaim yang dilakukan oleh seluruh peserta, ketika ingin mendapatkan layanan informasi atau layanan klaim, mereka bisa langsung datang ke kantor dan dilayani melalui sebuah sistem one to many, yaitu satu orang melayani banyak peserta.
“Kami juga melalui kanal yaitu layanan klaim elektronik dengan mengakses di website kita. Para peserta yang ingin mengajukan klaim tinggal mengunjungi website kita untuk mendapatkan informasi, mensubmit dokumen, dan tim kami akan melakukan wawancara terkait dengan hak pekerja untuk mendapatkan jaminan hari tua (JHT),” imbuhnya.
Selain itu, ada layanan berupa klaim kolektif. Skema berlaku bagi peserta yang perusahaannya kolaps akibat pandemi Covid-19. Ia pun menegaskan BPJamsostek di masa pandemi juga telah menjalankan amanat pemerintah berupa pencairan bantuan subsidi upah (BSU) dan relaksasi iuran. Ada 261 ribu pekerja di Bali yang mendapatkan BSU dari pemerintah, jumlahnya Rp2,4 juta, yang sudah diberikan tahap pertama sebesar Rp1,2 juta untuk 261 ribu lebih para pekerja di Bali, dan faktanya adalah BSU itu mampu memutar roda ekonomi di Bali. Jumlah yang disalurkan di Bali itu mencapai Rp313 miliar untuk tahap pertama.
“BSU adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam menggerakkan roda perekonomian di Indonesia, termasuk Bali,” paparnya.
Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Naufal Mahfudz pada kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya memiliki dua prioritas ketika dunia dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Dua prioritas tersebut yakni kesehatan dan keselamatan baik bagi karyawan maupun peserta BPJamsostek.
“Oleh karena itu beberapa program, kami sebutnya adalah humanising human capital, bagaimana memanusiakan manusia, baik bagi karyawan dan juga bagi para peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Diskusi Santai Seputar Isu dan Permasalahan Tenaga Kerja (Satu Persen) ini menghadirkan tiga narasumber, meliputi Manajer Kasus KK-PAK BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa Ni Putu Nila Lestari, Direktur Pradnyagama Bali Retno IG Kusuma serta Chairperson Human Resource Association Bali Vira Risnayani.
Sementara Bupati Gianyar I Made Mahayastra yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya dalam sambutannya mengapresiasi berbagai program yang dilaksanakan BPJamsostek selama pandemi Covid-19. Pemerintah Kabupaten Gianyar menilai, seluruh program itu sangat membantu para pekerja. Utamanya kebijakan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, tentunya sangat mendukung kelangsungan hidup para pelaku usaha, terutama para pekerja ditengah krisis akibat pandemi ini. *dik