Denpasar (bisnisbali.com) –Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Bali dengan tegas menyatakan sangat mendukung adanya UU Cipta Kerja. Seperti diketahui, DPR RI bersama pemerintah pada 5 Oktober 2020 telah mengesahkan RUU tentang Cipta Kerja menjadi UU tentang Cipta Kerja. UU ini diharapkan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah NKRI.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Bali sangat meyakini bahwa Bapak Presiden RI memiliki niat baik,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan persnya, Minggu (11/10) lalu.
Ditegaskannya, Presiden juga berkomitmen untuk melakukan reformasi melalui terobosan hukum yang berkaitan dengan upaya penciptaan lapangan kerja baru, pelindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan investasi, serta kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan UMKM maupun perkoperasian demi kebaikan, kemajuan, dan daya saing bangsa Indonesia dalam menghadapi semakin ketatnya persaingan global.
“Dengan demikian, berbagai isu seperti uang pesangon akan dihilangkan, UMP akan dihapus, cuti dihapus, PHK dilakukan secara sepihak, jaminan sosial dan kesejahteraan akan hilang, dan penggunaan tenaga kerja asing secara bebas adalah tidak benar,” tegasnya.
Menurut Koster, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah NKRI. Undang-Undang ini menyederhanakan 79 undang-undang, 1.244 pasal kedalam 11 klaster pembahasan.
Terkait dukungan Gubernur Koster tersebut, Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali, Pande Agus Permana Widura, di Sanur, menyampaikan, pemerintah tentu akan melakukan yang terbaik bagi rakyatnya. “Dari UU Cipta Kerja ada beberapa hal yang bisa saya lihat dari sisi UMKM,” katanya.
Pande Widura mengungkapkan, beberapa hal itu di antaranya mempermudah perizinan bagi UMKM. Pelaku usaha akan lebih mudah dalam mendirikan perseroan terbatas atau PT melalui pendaftaran secara online dan dapat disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemudahan persyaratan dengan menghapuskan persyaratan modal Rp 50 juta dan cukup satu orang pelaku sudah bisa mendirikan UMKM berbadan hukum PT. Mendapatkan nomor induk berusaha atau NIB yang merupakan perizinan tunggal. NIB ini berlaku untuk beberapa kegiatan seperti perizinan usaha izin edar SNI dan sertifikasi jaminan produk halal.
Selanjutnya, insentif dan kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan usaha mikro dan kecil. Kata dia, ini mengatur agar investasi yang masuk pada sektor umum diarahkan melalui kemitraan sehingga keberadaan usaha skala besar bersinergi dengan pelaku UMKM. “Efek lebih luas adalah meningkatkan daya saing UMKM sehingga kompetitif di pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Kemudian terkait kepastian lokasi usaha di tempat fasilitas publik, UMKM nantinya akan mendapatkan tempat di prioritas lokasi strategis seperti bandara, pelabuhan stasiun, dan rest area melalui pola kemitraan sehingga bisa bersaing dan tidak hanya pelaku usaha besar saja yang hadir di lokasi tersebut. Pande juga melihat adanya fasilitas layanan bantuan dan perlindungan hukum. UMKM akan mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum jika terjadi hal yang tidak diinginkan dalam proses perjalanan usahanya.
Tidak kalah penting, kata mantan Ketua DPD REI Bali ini, adalah kemudahan bagi koperasi. Mencakup pembentukan koperasi primer minimal 9 orang dalam rapat anggota tahunan dapat diwakilkan, buku daftar anggota berbentuk tertulis atau elektronik dan dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Undiknas University, Prof. Dr. Gede Sri Darma menilai, omnibus law menarik bagi investor dalam rangka memperluas lapangan pekerjaan. “Kami merespons positif UU Cipta Kerja kare0na sedikitnya 153 perusahaan segera membangun usaha di Indonesia,” katanya.
Menurut Direktur Undiknas Graduate School (UGS) ini, kehadiran UU Cipta Kerja akan berdampak bagi perekonomian khususnya bagi para pelaku usaha, mulai dari UMKM, koperasi, hingga korporasi, domestik maupun asing. Terkait adanya reaksi negatif, Sri Darma melihat itu karena sejumlah elemen bangsa lebih disebabkan oleh belum tersosialisasinya UU baru ini. Padahal UU Cipta Kerja hadir untuk menyederhanakan, mensinkronisasi, dan memangkas obesitas regulasi yang menghambat investasi guna memperluas lapangan pekerjaan. “UU Cipta Kerja Kerja tersebut juga memberi perlindungan pada tenaga kerja,” ujarnya.
Selain itu, dalam UU adanya upah minimum juga tetap diberlakukan. Tata cara penetapan upah minimum dan formulanya akan diatur dalam PP. Di UU baru juga ada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Di dalam UU Cipta Kerja ada cluster mengenai SWF atau Investment Authority Indonesia atau Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI). Untuk itu, Prof. Sri Darma berharap UU Cipta kerja disosialisasikan lebih intens. “Jika buruh tidak puas, lebih baik tempuh jalur yang lebih baik yakni lewat MK,” ucapnya. *adv