Denpasar (bisnisbali.com) –Sesuai arahan Menteri ESDM sebelumnya, terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah dimulai sejak awal Oktober lalu. Penurunan tarif listrik yang mencapai Rp22,5 per kWh ini akan berlangsung hingga akhir Desember mendatang.
Berdasarkan rilis dari PLN Pusat, Jakarta belum lama ini, dinyatakan tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467 per kWh kini turun menjadi Rp1.444,70 per kWh. Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19 dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
“Listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik. Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung.
Penurunan tarif bagi Golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apa pun. “Silakan nikmati penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” ujarnya.
Golongan pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik, yaitu, R-1 TR 1300VA, R-1 TR 2200 VA, R-2 TR 3500 VA -5500 VA, R-3 TR 6600 VA, B-2 TR 6600 VA – 200 kVA, P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA dan P-3 /TR.Sementara untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA kembali dijelaskannya, telah mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen. *wid