Dualisme Dekopin Pusat, di Bali Mulai Berimbas  

Terkait dengan adanya dualisme kepemimpinan Dewa Koperasi Indonesia (Dekopin), Plt. Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Bali, AKBP (Purn) I Ketut Tiwi Effendhi, mengaku masih akan melihat situasi kedepan.

372
AKBP (Purn) I Ketut Tiwi Effendhi

Denpasar (bisnisbali.com)-Terkait dengan adanya dualisme kepemimpinan Dewa Koperasi Indonesia (Dekopin), Plt. Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Bali, AKBP (Purn) I Ketut Tiwi Effendhi, mengaku masih akan melihat situasi kedepan. Pihaknya mengaku, kisruh Dekopin yang melahirkan dua kepengurusan, yaitu kubu Sri Untari dan kubu Nurdin Halid, mulai berimbas ke Bali.

Hal tersebut diungkapkan Ketut Tiwi saat ditemui, Selasa (6/10) kemarin. Dia mengatakan, pihaknya masih akan melihat situasi ke depan. Sebelumnya, pihaknya mengaku dihadapi dua pilihan yaitu, pertama melaksanakan musyawarah wilayah (muswil) dengan mengundang Ketua Dekopin Kepemimpinan Sri Untari serta pilihan kedua tetap mengikuti keputusan aturan musyawarah nasional (munas). Namun dia mengaku komit pada hasil Munas yang memilih Nurdin Haid.

Tiwi menceritakan saat Munas dari 500 peserta yang punya hak suara, hadir 471 orang dan sudah sepakat dengan hasil Munas yaitu melakukan perubahan terhadap anggaran dasar (AD)  dan memilih kembali Nurdin Halid. Tapi kemudian muncul Ketua Dekopin tandingan yaitu Sri Untari, yang ditetapkan hanya dengan 70 orang saja.

“Melihat perkembangan di pusat ini, kami Dekopinwil Bali, tetap komit pada hasil Munas yang diputuskan oleh 471 orang itu. Kemudian kami sudah bersurat ke para pemangku kebijakan di Bali mulai dinas koperasi, bupati/wali kota hingga gubernur terkait dualisme ini,” ungkap Tiwi.

Tiwi mengharapkan gerakan koperasi di Bali tidak terpecah dan terkotak-kotak dengan adanya dualisme yang mulai berimbas pada Dekopinwil Bali ini. “Kami berharap kita semua tenang dan menunggu hasil dari proses hukum yang ada di pusat. Kami tidak menolak keputusan Gubernur, dengan mengadakan Muswil tandingan tersebut. Hanya berharap agar dapat lebih bijak dan menunggu proses hukum di pusat, kubu Dekopin mana yang syah menurut hukum,” imbuhnya. *wid