Lindungan Tenaga Kerja, BPJamsostek Harapkan Bali Berprestasi di Paritrana Award 2020

Paritrana Award bertujuan untuk merangsang peran pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

318

Denpasar (bisnisbali.com) – Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki peraturan daerah dan peraturan gubernur tentang pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan. Regulasi ini menjadi modal dalam proses penilaian Paritrana Award tahun 2020.

“Kami harapkan modal tersebut bisa mewujudkan Bali dapat Paritrana Award ini,” kata Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Bali Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) Deny Yusyulian pada saat menggelar rapat koordinasi Paritrana Award 2020, Selasa (6/10) secara daring.   

Menurutnya salah satunya parameter yang perlu disiapkan yaitu ada perlindungan pekerja rentan, yang bisa dialokasikan dari pemerintah provinsi. Sebab sebagian kecil tenaga kerja yang terdampak pandemi Covid-19, masih melakukan aktivitas bekerja, tapi jaminan sosialnya tidak bisa mereka akses, karena mereka punya keterbatasan membayar iuran. Inilah mungkin bisa ditanggulangi oleh pemerintah provinsi.
Begitupula bagi pemerintah kabupaten/kota sama, yaitu ada peraturan daerahnya, atau peraturan bupati atau peraturan walikota. Bagaimana memberikan kontribusi melindungi sebagian kecil masyarakat yang disebut pekerja rentan untuk dapat akses perlindungan jaminan sosial di 2 program. 

Deny pun menjelaskan Paritrana Award bertujuan untuk merangsang peran pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Paritrana Award juga sebagai indikator kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus meningkatkan kepedulian pemerintah untuk mewujudkan hadirnya negara bagi pekerja.
“Salah satu pilar kesejahteraan rakyat adalah jaminan sosial. Paritrana Award adalah salah satu toolsnya agar pemerintah daerah bisa mewujudkan kesejahteraan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” paparnya.

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati pada korrdinasi secara daring berharap seluruh kandidat dari Bali baik untuk kategori Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, perusahaan dan usaha kecil mikro dapat menorehkan prestasi membanggakan dalam Paritrana Award 2020. Apalagi, duta Bali selalu mencatatkan capaian menggembirakan dalam tiga tahun terakhir.
Bank BPD Bali misalnya berhasil menyabet juara III dikategori perusahaan besar pada 2019 setelah sebelumnya juara III kategori perusahaan besar pada Paritrana Award 2017, dan Kipas Srikandi dikategori usaha kecil mikro. Bali juga berhasil menempatkan jawara yaitu Mulia Resort and Spa berkocol diperingkat pertama untuk kategori perusahaan besar pada Paritrana Award 2018.

Agar berjaya diajang Anugerah Paritrana, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra menargetkan, pada akhir tahun 2020 seluruh non ASN di Bali akan tergabung dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK. Guna mendukung target itu, pemerintah provinsi meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Bali menerbitkan regulasi khusus.
“Kami harapkan komitmen pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota di daerah ini dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan,” harapnya.

Sementara itu Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Skala Menengah Direktorat Kepesertaan BPJamsostek Deni Suwardani menjelaskan, Anugerah Paritrana tahun 2020 tetap diklasifikasikan dalam empat kategori. Empat kategori itu meliputi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar, dan Perusahaan Menengah.
Penilaian akan dimulai dari periode Januari 2020 sampai nanti akan berakhir di 31 Desember 2020. Salah satu kriteria penilaian kita di Paritrana Award tahun 2020 ini khususnya untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota itu salah satunya adalah adanya perlindungan pekerja non ASN di tempatnya masing-masing.*dik