Denpasar (bisnisbali.com) –Di tengah situasi pandemi covid-19, kinerja perbankan baik bank umum maupun BPR di Bali periode Agustus 2020 masih dalam kondisi yang sehat dan kondusif.
Plh Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Ananda R. Mooy menyampaikan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) seperti giro, tabungan dan deposito meningkat selama 3 bulan terakhir ini yaitu menjadi sebesar Rp110,48 triliun walaupun mengalami perlambatan pertumbuhan dibanding Agustus 2019 yaitu -2,12% yoy. Sementara itu penyaluran kredit kepada masyarakat tumbuh 1,52% yoy menjadi Rp92,36 triliun.
“Untuk industri BPR sendiri mengalami pertumbuhan kredit sebesar 1,44% yoy,” katanya.
Menurutnya secara umum, kredit konsumsi masih mendominasi penyaluran kredit di Bali dengan share sebesar 38,41% disusul dengan kredit kepada sektor perdagangan besar dan eceran dengan share sebesar 28,73%. Untuk Loan to Deposit Ratio (LDR) di Bali masih dalam batas wajar yaitu sebesar 83,60%.
“Hal yang patut disyukuri juga yaitu angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) terus mengalami penurunan sejak posisi puncaknya pada bulan April tahun ini,” ujarnya.
NPL perbankan di Bali periode Agustus 2020 sebesar 3,55%, dengan NPL bank umum sebesar 2,89% dan BPR sebesar 8,22%.
“Diharapkan kinerja perbankan Provinsi Bali baik bank umum maupun BPR periode selanjutnya juga tetap sehat dan kondusif,” harapnya.
Lebih lanjut ia memaparkan untuk intermediasi industri perbankan nasional pada Agustus 2020 tercatat masih mampu tumbuh positif sebesar 1,04% yoy untuk bank umum dan 16,38% untuk BPR.
“Tentu capaian ini merupakan hal yang cukup mengesankan di tengah pandemi Covid-19 yang masih menggelayuti perekonomian nasional,” imbuhnya.
Sedangkan DPK mampu tumbuh di level tinggi sebesar 11,64% yoy untuk bank umum dan 14,76% yoy untuk BPR. Profil risiko lembaga jasa keuangan nasional pada Agustus 2020 masih terjaga pada level yang manageable dengan rasio NPL gross tercatat stabil sebesar 3,22% pada bank umum dan 8,36% pada BPR.
OJK pun mengakui telah mengerahkan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, pelaku sektor informal dan UMKM serta pelaku usaha lainnya sekaligus menjaga stabilitas dan kinerja lembaga jasa keuangan. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar sehingga mampu meningkatkan capital inflows dan sebaliknya menahan capital outflows.
“Sejak awal kondisi pandemi, OJK dengan sigap memberikan responS cepat dengan menerbitkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019,” paparnya.
Selanjutnya, penerbitan POJK tersebut diiringi dengan lahirnya kebijakan pemerintah terkait subsidi bunga. Tidak hanya itu, untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan mengoptimalkan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), OJK juga telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang akomodatif dan forward looking, fokus dan terarah. *dik