Denpasar (bisnisbali.com) –Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050, menargetkan tahun 2050 mendatang porsi penggunaan energi baru terbatukan (EBT) mencapai 20,10 persen. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan dan memanfaatkan energi daerah berwawasan kedepan yaitu Menuju Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih.
Hal tersebut tertuang dalam siaran pers Gubernur Bali Wayan Koster yang tersebar melalui pesan whatsapp pada Senin (28/9) lalu. Dalam siaran tersebut terungkap, saat ini Bali memiliki ketersediaan energi dengan kapasitas 1.261,2 MW yang bersumber dari pembangkit lokal Bali dengan kapasitas 921,2 MW yaitu pembangkit energi dari Buleleng, Jembrana, dan Denpasar serta bergantung pada saluran dari luar Bali (kabel laut dari Paiton ke Gilimanuk) dengan kapasitas 340 MW.
Pembangkit energi lokal Bali merupakan energi bersih (ramah lingkungan), sedangkan yang disalurkan dari Paiton merupakan energi yang tidak ramah lingkungan, karena memakai bahan bakar batu bara. Beban puncak tertinggi kebutuhan energi di Bali pada tahun 2019 adalah sebesar 902 MW. Berdasarkan data tersebut, Bali belum mandiri energi, dan belum sepenuhnya menggunakan energi bersih.
RUED Provinsi Bali bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pembangunan sistem energi yang mandiri, mudah terjangkau, berkeadilan, berkelanjutan, dan mensejahterakan dengan memprioritaskan energi bersih guna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah yaitu satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
Dalam siaran perse tersbeut dijabarkan skema pemanfaatan EBT sejak tahun 2015 sebesar 0,27 persen. Kemudian ditargetkan akan meningkat menjadi 11,15 persen pada tahun 2025, dan diharapkan porsi penggunaan EBT menjadi 20,10 persen pada tahun 2050. Peningkatan EBT diprioritaskan pada pemanfaatan dan pengembangan PLTS Atap dan Bioenergi serta EBT lainnya.
Selanjutnya, sumber energi batubara dirancang menjadi 3,32 persen pada tahun 2025 dan menjadi zero (nol) pada tahun 2050. Kondisi eksisting pembangkit listrik dengan bahan bakar batubara digunakan pada PLTU Celukan Bawang dan PLTU Paiton Jawa Timur yang disalurkan melalui kabel laut. Demikian pula minyak bumi porsinya akan turun menjadi 45,05 persen pada tahun 2050.
Untuk memenuhi kebutuhan permintaan energi, maka penggunaan sumber energi gas akan diperbesar menjadi 34,85 persen pada tahun 2050. Keterbatasan daya dukung terhadap pembangkit fosil (gas, minyak bumi dan batubara) serta keterbatasan dalam pengembangan sumber energi baru terbarukan (EBT), maka Pemerintah Provinsi Bali akan mengupayakan dengan cermat pasokan listriknya dengan penambahan kapasitas listrik dari pembangkit di Bali yang menggunakan Energi Bersih. Selain itu untuk menjaga kehandalan sistem kelistrikan di Jawa dan sistem di Bali, penguatan sistem dilakukan melalui grid Jamali atau Jawa Bali Connection (JBC) yang berfungsi sebagai cadangan bersama (reserve sharing). *wid