Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliSidak Prokes, Denpasar Kumpulkan Denda Rp 1,9 Juta dalam Sehari

Sidak Prokes, Denpasar Kumpulkan Denda Rp 1,9 Juta dalam Sehari

Dalam operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) yang digelar Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar pada Selasa (29/9) menjaring 19 orang tanpa masker.

Denpasar (bisnisbali.com) –Dalam operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) yang digelar Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar pada Selasa (29/9) menjaring 19 orang tanpa masker. Dalam sehari terhadap ke-19 orang tersebut denda yang dikumpulkan mencapai Rp 1,9 juta.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam kegiatan operasi ini pihaknya menjaring 23 orang. Dari jumlah yang dijaring 19 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker tapi tidak dengan benar. Bagi yang tidak menggunakan masker  dikenakan denda sebesar Rp 100.000 sesuai dengan Peraturan Gubenur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dan yang menggunakan masker tapi tidak benar  diberikan sanksi sosial dan pembinaan. Dengan harapan mereka tidak melanggar kembali.

Dewa Sayoga mengatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan, agar masyarakat mengerti dan sadar pentingnya mengikuti dan taat pada protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan Covid- 19. “Kalau masyarakat tidak taat pada protokol kesehatan maka, penularan Covid- 19 semakin akan semakin banyak tejadi khususnya di Kota Denpasar,” ujar Sayoga.

Dalam kesempatan itu Sayoga kembali menegaskan  kegiatan ini bukan semata mata mencari kesalahan orang namun untuk mengedukasi masyarakat bahwa mengikuti protokol kesehatan itu sangat penting, sehingga penularan Covid- 19 dapat dicegah. Selain itu Sayoga menambahkan sebelum operasi ini berlangsung pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Pergub Nomor 46 Tahun 2020  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Sehingga bagi yang terjaring harus menyadari kesalahannya. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer