Hingga Agustus, Klaim AUTP di Tabanan Capai Rp 533 Juta

254
SAWAH - Sawah yang rusak akibat serangan tikus.

Tabanan (bisnisbali.com) – Hingga Agustus 2020 PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) telah membayar klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Kabupaten Tabanan mencapai Rp 533.340.000, dengan total lahan yang diklaim seluas 88,89 hektar. Penyebab klaim sebagian besar akibat serangan tikus dan serangan penggerek batang.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tabanan, I Gusti Putu Wiadnyana, di Tabanan, Rabu (30/9), mengungkapkan, tahun ini program AUTP kembali berlanjut. Di Tabanan, untuk program tersebut calon petani dan calon lokasi (CPCL) asuransi tani ini tidak hanya dialokasikan dari pemerintah pusat, namun hal sama juga mendapat alokasi dari APBD kabupaten. Bercermin dari itu total alokasi untuk asuransi tani di Tabanan mencapai luasan 15.000 hektar pada 2020.

“Namun, sebelum program tersebut berjalan, di awal 2020 sejumlah petani di Selemadeg Barat dan Kecamatan Penebel dengan total luasan 401,25 hektar sawah ada juga yang ikut secara swadaya program AUTP dengan membayar Rp 36.000,” tuturnya.

Kata Wiadnyana, saat ini dari luasan 15.000 hektar yang sudah terealisasi atau mendaftarkan diri untuk ikut program tersebut sudah mencapai 11.578,88 hektar atau 77,19 persen. Artinya, masih ada sisa target sekitar 3.421,12 hektar pada tahun ini. Selama tahun ini dari luasan yang terkaver asuransi, tercatat 88,89 hektar mengalami kerusakan yang disebabkan oleh serangan tikus, blast, hingga serangan OPT penggerek batang.

“Luasan sawah yang mengalami kerusakan tersebut sudah diklaimkan untuk mendapat asuransi. Ketentuan klaim AUTP ini diantaranya mengacu pada kondisi kerusakan sawah atau asumsi produksi akan mengalami penurunan atau kurang dari 70 persen,” tandasnya.

Lokasi sawah yang mendapatkan klaim AUTP ini menyebar di sejumlah kecamatan. Di antaranya, di Subak Lanyah Wanasari, Desa Bongan Tabanan mencapai luasan 25,19 hektar sekaligus menjadi luasan sawah yang terbanyak mengalami serangan tikus dan mencairkan klaim dari AUTP. Disusul Subak Periyukti, Desa Wanasari Tabanan yang mencapai 15,34 hektar yang disebabkan oleh serangan tikus, dan di Subak Tengkudak, Desa Tengkudak Penebel dengan luasan mencapai 7,40 hektar yang disebabkan oleh serangan tikus. “Saat ini total dari kerusakan sawah tersebut sudah dibayarkan oleh pihak PT. Jasindo yang nilainya mencapai Rp 533.340.000,” tegasnya.

Sementara itu, mekanisme pengajuan klaim AUTP ini sebelumnya sudah diawali dengan pengumpulan KTP petani yang sawahnya mengalami kerusakan dan disertai dengan photo luasan sawah yang mengalami kerusakan. Bercermin dari itu, tidak ada manipulasi data. Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan disetujui, maka klaim tersebut akan dibayarkan melalui subak untuk kemudian didistribusikan ke masing-masing petani sesuai dengan pengajuan klaim sebelumnya.

“Dana klaim AUTP ini dibayarkan pihak PT. Jasindo melalui rekening subak yang ada di bank. Kemudian pihak subak yang akan menarik dana di rekening tersebut dan kemudian membagikan ke masing-masing petani secara tunai. Per hektar untuk klaim AUTP mencapai Rp 6 juta,” tandasnya. *man