Tabanan (bisnisbali.com) –Satpol PP Kabupaten Tabanan bersama TNI dan Polri kembali menggelar sidak pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan menyasar Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga dan Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Senin (28/9). Hasilnya, tim gabungan menjaring 28 orang pelanggar yang 20 orang di antaranya diganjar hukuman push-up.
“Dari dua lokasi kegiatan hasilnya banyak warga yang melanggar. Mereka yang melanggar masih sama belum disiplin menggunakan masker, sehingga ada 20 orang yang dihukum push up dan 8 orang didenda Rp 100.000,” tandas Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, di sela-sela kegiatan sidak prokes Covid-19.
Jelas Sarba, hukuman ini bukan untuk memberi pelajaran, tetapi sebagai pengingat agar masyarakat patuhi prokes Covid-19 di tengah tingginya penyebaran, bahkan Kabupaten Tabanan masuk menjadi sona merah saat ini. Paparnya, 8 orang yang didenda ini karena memang tidak membawa masker, sedangkan 20 orang dihukum push-up karena membawa masker, namun kedapatan tidak menggunakan.
“Bagi pelanggar yang didenda sudah bayar ditempat. Sementara warga yang dihukum push up tidak ada melawan,” ujarnya.
Sambungnya, masuk menjadi kawasan zona merah ini, artinya masyarakat tidak boleh abai dengan prokes Covid-19. Harapannya, semua kalangan harus bersama-sama secara terpadu untuk memerangi Covid-19, sebelum vaksin dan obat ditemukan.
Sementara itu tambahnya, sidak yang dilakukan ini sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 juga merupakan implementasi dari Perbup Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru sudah berjalan baik di Tabanan selama ini. *man